Brindonews.com


Beranda Kabar Faifiye Penetapan Tarif Ongkos Mobil Tunggu SK Bupati

Penetapan Tarif Ongkos Mobil Tunggu SK Bupati

Kepala Dinas Perhubungan Haltim Dwi Cahyono

HALTIM, BRN Pasca Pemerintah Pusat memutuskan kenaikan harga BBM, Dinas
Perhubungan Halmahera Timur akhirnya membuat penyesuaian harga ongkos
mobil lintas dalam daerah.

Pembahasan ongkos mobil
lintas antar Kecamatan di Halmahera Timur ini dengan melibatkan Organisasi
Angkutan Darat atau Organda, Kepala Kecamatan, LSM dan tokoh masyarakat, yang
berlangsung diruang rapat Dinas Perhubungan Rabu, 14 September 2022.



“Kami sudah rapat bersama
pihak Organda, Camat, Kepala desa, LSM dan tokoh masyarakat, untuk membuat
penyesuaian harga tarif local, mobil lintas di Halmahera Timur.  Intinya pemerintah membuat skema penyesuaian
tarif mobil pasca kenaikan harga BBM,” kata Kepala Dinas Perhubungan Dwi
Cahyono.

Dwi menyatakan, pembahasan
ongkos mobil dengan melibatkan unsur masyarakat dan organda tersebut supaya
menyepakati besaran ongkos yang akan diteken melalui surat keputusan Bupati
Ubaid Yakub.

“Kesepakatan ini dijamin
penguna jasa transportasi darat dan penyedia jasa sama-sama tidak merasa
keberatan. Keterlibatan semua unsur di rapat pembahasan sangat penting. Saya
rasa hasil pembahasan akan menjadi nilai yang terbaik yang akan ditetapkan
melalui surat keputusan bupati. Ditargetkan pekan depan surat keputusan sudah
ada,” ucapnya.  



Menurt Dwi, harga ongkos moda
trasportasi darat atau mobil lintas lokal tersebut belum bisa diberlakukan
sebelum surat keputusan bupati dikeluarkan. Begitu juga lanjut dia, para supir
tidak diperbolehkan menaikan harga ongkos yang sewenang-wenang sebelum SK
bupati diberlakukan.

“Kami menunggu SK bupati
dibuat dan ditandatangani baru bisa diberlakukan. Karena kami tidak hanya
berdasarkan pada berita acara tapi harus melalui SK bupat yang akan menjadi
dasar hukum bersama. Dinas perhubungan akan terus memantau dan mengawasi pasca
SK bupati diberlakukan nanti,” jelasnya. (mal/red)



Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *