Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
TERNATE, BRN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial PA alias Uta, laki-laki, dalam perkara kekerasan terhadap anak, serta AM alias Comel, perempuan, dalam perkara persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan perkara tersebut dalam konferensi pers, Senin (21/9/2026). Perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/60/III/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 23 Maret 2026.
“Peristiwa bermula ketika korban bersama kedua pelaku dan sejumlah teman mengonsumsi minuman keras di tempat kejadian perkara,” ujar Anita.
Dalam perkara kekerasan terhadap anak, PA alias Uta diduga melakukan kekerasan dengan memukul korban satu kali pada bagian bibir. Tindakan tersebut diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Sementara dalam perkara persetubuhan terhadap anak, setelah kegiatan tersebut teman-teman korban meninggalkan korban di sebuah hotel. Saat berada berdua di dalam kamar, AM alias Comel diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kapolres menjelaskan, PA alias Uta telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026. Setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan bukti tambahan, gelar perkara kembali dilakukan pada Jumat (11/9/2026) untuk penambahan pasal.
PA alias Uta kemudian ditahan pada Rabu (16/9/2026).
“Untuk tersangka AM alias Comel, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat, 11 September 2026. Surat panggilan sebagai tersangka telah dikirim pada Sabtu, 12 September 2026, dan yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan pada Rabu, 16 September 2026, bersama tersangka PA alias Uta,” jelas Anita.
Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp. Han/38/IX/Res.1.24/2026/Reskrim dan Sp. Han/39/IX/Res.1.24/2026/Reskrim, masing-masing tertanggal 16 September 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pakaian milik korban.
Atas perkara tersebut, PA alias Uta disangkakan Pasal 80 ayat (3), subsider Pasal 80 ayat (2), lebih subsider Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara AM alias Comel disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Kapolres Ternate mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap aktivitas anak, khususnya ketika berada di luar rumah maupun pada malam hari.
“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Perhatian dan pengawasan keluarga sangat penting sebagai salah satu langkah pencegahan agar anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan tindak pidana,” pungkasnya. (Red)






