Lurah Mangga Dua Utara Ijinkan Pemuda Tagih Pajak Deretan Lapak Mangga Dua
Salah Satu Lapak di Areal Mangga Dua Pantai |
TERNATE, BRN –Penagihan retribusi lapak di
deretan Mangga Dua dilakukan oleh pemuda. Hal ini dikatakan Lurah Mangga Dua
Julkarnain kepada wartawan, Rabu (14/9/2022)
“Iya memang terjadi penagihan kepada sejumlah
pedagang, dan itu ditagi oleh Pemuda, karena itu sesuai kesepakatan saat rapat
di kantor lurah”.
Julkarnain mengatakan,
dari hasil penagihan itu diperuntukkan bagi kegiatan sosial kemasyarakatan,
misalnya kerja bakti Masjid. Kemudian untuk mengurangi kenakalan remaja dan
angka pengangguran mau tidak mau pihaknya untuk pemuda.
“Hal-hal itu
untuk kegiatan-kegiatan sosial, macam kerja bakti di masjid dan uang itu ke
kegiatan-kegiatan sosial itu,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (14/9/22)
Sementara, salah satu
oknum pedagang mengaku, setiap hari dirinya
harus menyetor uang restrebusi sebesar Rp10.000 untuk pemayaran lampu lapak. “Kami pasang lampu dan itu harus bayar iuranya”.
Kepala Badan
Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali mengaku,
hingga saat tidak ada penagihan retrubusi, setelah DPRD dan Ombudsman
mengkritik bahwa pangihan tersebut termasuk pungli. Padahal areal tersebut
dilarang untuk berjualan.”
“Tidak menagih di
situ, kan di situ ada objek, subjek, ada transaksi, maka saya tagih. Bahkan ada
peraturan daerah memenuhi syarat untuk ditagih.
Menurutnya, selama
pedagang masih berjualan di kawasan tersebut, tetap harus ditagih dan jika tidak
maka harus di pindahkan ke tempat lain. Masalah pajak restoran, ketika ada
objek, subjek, transaksi, menyediakan tempat, kemudian ada jasa pelayanan maka
wajib dibayar pajaknya.
Kalau izin, berarti
urusannya retribusi. Kalau di situ tidak ada izin, mungkin ada kebijakan dari
kelurahan, nanti tanya di kelurahan, jadi setelah dikritik itu, saya sudah
tidak pernah menagih,”tutupnya.(ham/red)