Brindonews.com
Beranda Hukrim Pencuri Barang Elektronic di Bekuk Polisi

Pencuri Barang Elektronic di Bekuk Polisi

Lingkaran Merah adalah Pelaku Pencurian Yang Saat Ini Mendekam di Sel Tahanan Polsek Ternate Selatan

TERNATE,BRN– Pelaku pencurian (Cido)
di Kos-kosan akhirnya di bekuk Polisi pada Selasa malam (4/11/2018) di
Kelurahan Sasa tepatnya di salah satu kos-kosan. Ungkap Kapolsek Ternate
Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Catur Erwin melalui pres risil Rabu
(5/12/2018).





Sebelumnya Polsek Ternate
Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering kehilangan barang electronic
baik itu handphone maupun televisi. Dari informasi tersebut pohak polisi
langsung bergerak cepat dan akhirnya menangkap pelaku Cido warga Kelurahan Sasa.

“ Ada barang yang hilang
sehingga kami melakukan penyelidikan dan tersangka akhirnya di tangkap beserta
sejumlah barang bukti”.  

Penangkapan pelaku pencurian
itu juga disertai dengan barang bukti berupa  satu unit Televisi  merek Shab 32 Ins, dua unit leptop Toshiba 14
Ins, satu unit leptop Acer 12 ins dengan caeger, satu unit netbook 10 ins serta
dua unit  handphone merek Samsung tipe AG
dan J2, bebernaya.





Dengan adanya sejumlah barang
bukti yang ditemukan saat penangkapa pelaku pencurian akhirnya ditetapkan
sebagai tersangka. Pada saat tersangka menjalankan aksi pencurianya dengan cara
menjebol Plafon Ruma untuk menggasak barang-barang yang diinginkan,katanya  

Untuk sementara dilakukan
pengembangan atas kasus pencurian, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara
(TKP) menemukan dua jejak kaki yang berberda namun satu diantaranya sudah
ditangkap, sementara satu orang lainya masih dalam tahapan penyelidikan. Tersangka
pencurian di kenekan pasal 363 KHUP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,
ujarnya.





Dirinya mengimbau kepada
masyarakat Kota Ternate khsunya bagian selatan untuk lebih waspada saat
meninggalkan rumah. Harapnya (Am/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan