Pemprov Malut Bayarkan 8 M DBH Halmahera Selatan

SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan. Pembayaran dilakukan dengan cara mencicil.
Ini diutarakan oleh Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya saat ditemui di Hotel Jati, Kelurahan Jati, Ternate Selatan, Selasa 30 Mei.
Purbaya mengatakan, pemerintah provinsi telah membayar DBH Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 8 miliar. Dana sisa akan dibayarkan selambat-lambatnya Juni 2023.
“Iya sudah. Untuk sisanya kita kita bayarkan Juni nanti. DBH yang diterima Halmahera Selatan itu bukan Rp 51 miliar seperti diungkapkan sebelumnya. DBH Halsel sebenarnya tidak sampai di angka itu, nilainya lebih kecil dari itu,” katanya.
Penyebab keterlambatan pembayaran DBH kabupaten kota, menurut Purbaya, dikarenakan tahun sebelumnya tidak masuk dalam porsi anggaaran atau tidak dianggarkan.
“Di periode saya ini tunggakan DBH jadi menumpuk dan tugas saya ya untuk menyelesaikan. Di masa akhir periode gubernur dan wakil gubernur ini akan diupayakan untuk diselesaikan,” terangnya. (red)