Pemilik Lahan Ruas Jalan Saketa-Dahepodo Tagih Utang

![]() |
Papan proyek ruas jalan Saketa-Dehepodo. |
TERNATE, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki utang pembebasan lahan ruas
jalan Skaeta-Dehepodo seniai Rp800 juta
lebih. Nominal ini terdiri dari ganti rugi lahan Rp.700 juta lebih, dan tanaman
Rp90 juta lebih.
Pemilik Lahan, Hengky Lohonauman mengatakan total
tunggakan utang yang harus dibayarkan kepadanya senilai Rp858.750.000. Total
ini dihitung berdasarkan NJOP.
“Luas lahan saya 600×16 meter persegi. Kerugian akibat
penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman ini harus dibayar tunai, tidak boleh
cicil,” sebut Hengky, ketika dihubungi brindonews.com, Kamis kemarin.
Hengky menyebutkan, menyangkut
penyerobotan lahan atas pengerjaan ruas jalan Saketa-Dehepdo ini melalui
penasehat hukumnya, Abdullah Adam telah melayangkan somasi hukum pada Maret
2021 lalu. Hanya saja teguran itu tidak digubris oleh Pemerintah Provinsi
Maluku Utara.
“Lahan saya diserobot. Harusnya kan dibebaskan dulu
baru mulai pekerjaan. Saya sudah ajukan permohonan pembayaran utang, tapi
hasilnya tidak ada titik terang,” ucapnya. (jy/red)