Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi Berdampak Pada Kerja BPBJ
Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Djuba |
SOFIFI,BRN – Pemberlakuan aturan
pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) di unit tertentu harus memiliki
sertivikasi dasar barang dan jasa, selain itu juga harus bersertifikat
kompetensi. Hal ini dikatakan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi
Maluku Utara Saifuddin Djuba kepada wartawan di ruang kerja Senin 8/2/2021)
Pemberlakuan ini berdampak
pada BPBJ di Provinsi Maluku Utara (Malut) khususnya di Kabupaten dan Kota,
yang belum memiliki sertifikat Kompetensi. di Malut banyak yang memiliki
sertifikat dasar tapi belum kompetensi. Sementara di Kepres No 16 mewajibkan
tahun 2021 ini harus kompetensi,” Kata Kepala BPBJ Setda Malut.
“ Selain memiliki sertifkat
dasar barang dan jasa juga wajib memiliki sertifikat kompetensi untuk dapat
menjalankan kerja-kerja pada BPBD, baik itu di Provinsi maupun di
Kabupaten/Kota”
Udin sapaan akrabnya
menjelaskan, Di lingkup Pemprov khusunya di BPBJ sudah memiliki 14 tenaga yang memiliki
sertifikat kompetensi, sementara di kabupaten kota yang ada hanya di Kota
Tidore Kepulauan 1 orang dan di Kota Ternate 1 orang.
“Kalau dilihat dari beban
kerja, kita kekurangan skali sumber daya manusia (SDM) terutama yang memiliki
kompetensi,” jelasnya.
Pihaknya berharap dengan
kondisi yang ada agar Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bisa membuat kebijakan agar merevisi
peraturan tersebut, mengingat di Kabupaten dan Kota di Malut untuk
bersertifikat kompetensi minim, bahkan kekosongan.
“Kekurangan SDM di bidang
pengadaan barang dan jasa ini bukan hanya di Malut, tapi seluruh Indonesia,
untuk itu kita berharap LKPP bisa merevisi pasal yang mewajibkan ASN di BPJB
harus berkompetisi atau tidak mengundurkan waktu agar bisa tersertifikasi juga
yang ada sekarang,” jelasnya. (red/brn)