Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen APBD Morotai Resmi Dilaporkan ke Polres

![]() |
Dua Anggota DPRD Pulau Morotai, Resmi Melaporkan Pemalsuan Tandatangan Dokumen Apbd, di Polres Morotai |
MOROTAI, BRINDOnews.com – Kasus dugaan pemalsuan tandatangan 20 anggota DPRD dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk 2018, resmi dilaporkan ke Polres Pulau Morotai.
Amatan koran ini, Mic Bill Abdul Aziz dan Ajudin Tanimbar, dua anggota DPRD ini, Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 15.00 Wit, mendatangi penyidik Polres dan melaporkan kasus tersebut dengan tuduhan pemalsuan tandatangan.
Mic Bill Abdul Aziz anggota komisi I kepada koran ini mengungkapkan, telah melaporkan oknum yang memalsukan tandatangannya di dokumen APBD ke pihak yang berwajib. “Sudah saya laporkan secara resmi ke penyidik Polres dan laporan sudah sesuai dengan kesepakatan internal anggota DPRD, “ucapnya.
Alasan membawa persoalan pemalsuan tandatangan dokumen APBD ke ranah hukum, kata dia, karena dokumen APBD tidak sesuai dengan tanggal paripurna. Bahkan, dalam pandangan fraksi, seharusnya terdapat nama Ajudin Tanimbar juga ikut diganti dengan nama Zainal Karim, padahal yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai anggota DPRD.
“Didalam pandangan fraksi, seharusnya terdapat nama Ajudin Tanimbar, namun yang terjadi didalam pandangan fraksi kami, nama Ajudin Tanimbar diganti dengan Zainal Karim, bahkan tandangannya ikut dipalsukan, sementara Zainal Karim sudah diberhentikan sebagai anggota DPRD, ini kan sudah masuk unsur pidana, “cetusnya.
Menurutnya, dokumen APBD patut dipermasalahkan, karena didalam dokumen APBD tandatangan 20 anggota DPRD dipalsukan, dia juga mempermasalahkan keabsahan dokumen APBD, dimana DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dikelabui, dibohongi karena sebelum APBD diparipurnakan APBD sudah setejui pemerintah Propinsi dan anggarannya sudah jalan.
“Rakyat sudah memberikan mandat ke DPRD untuk mengawasi kerja Pemda, namun apa yang terjadi Pemda telah mengkelabuhi dan membohongi DPRD dengan memalsukan tandatangan dalam dokumen APBD, “imbuhnya.
Seluruh elemen dan rakyat Morotai, lanjut dia, sudah seharusnya tersinggung, karena ini adalah dokumen publik milik rakyat yang telah dipalsukan. “Dokumen APBD itu bukan milik Pemda atau Individu, jadi harus digunakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, “terangnya.
Sementara petugas SKPT Polres saat dikonfirmasi membenarkan, telah menerima laporan resmi oleh dua anggota DPRD tersebut. “Sudah kami terima laporannya, “singkat petugas SKPT menolak namanya dikorankan. (Fix/red)