Pelantikan Dewas Ake Gaale Cacat Administrasi
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara. |
TERNATE, BRN – Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara,
meniali Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman tidak cermat dalam mengambil kebijakan.
Keputusan dilantiknya Hasan
Musana Matdoang sebagai Anggota Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale dianggap cacat
administrasi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi
Maluku Utara, Sofyan Ali mengatakan, pelantikan jajaran dewas pengawas (dewas) pada
Rabu kemarin bentuk ketidakcermat Wali Kota Ternate. Surat Keputusan atau SK
yang dikelurkan pun dengan sendirinya cacat.
“Karena itu dilakukan tidak sesuai atau
mengikuti prosedur yang dilalui,” kata Sofyan, saat disembangi brindonews.com
di ruang kerjanya, Kamis siang, 20 Januari.
Langkah pembatalan SK dewan pengawas,
menutur Sofyan merupakan keputusan tepat. Tujuan yaitu mengantisipasi pelomik
yang mungkin berimbas panjang.
“Orang-orang yang dilantik itu harus melalui
mekanisme, dan dinyatakan lolos seleksi dalam setiap tahapan. Ini yang harus di
cermati setiap pejabat publik, sehingga kedepan tidak kekeliuruan seperti ini
tidak terulang lagi di Pemerintah Kota Ternate,” terangnya.
Sofyan mengatakan, secara kelembagaan
menyaran kepada M. Tauhid Soleman selaku kepala daerah perlu ikhtiar mengambil
keputusan. Dalam memutuskan kebijakan tidak boleh dikaitkan hal-hal tertentu.
“Jangan karena yang bersangkutan tidak mengikuti
seleksi, tiba-tiba dilantik. Ini yang harus diperhatikan, iktiarnya kemudian
persolan ini tidak menimbulkan polemik di publik,” ujarnya. (ham/red)