Cuek Perintah KPK, Adhita Nickel dan STS Masih Bandel Bayar Pajak
Kallah Soleman. |
HALTIM, BRN – PT Adhita Nickel Indonesia dan PT Sembaki
Tambang Sentosa yang beroperasi di Halmahera Timur menunggak pembayaran pajak. Total
tunggakan perusahaan tambang dan hilirisasi ini mencapai miliaran rupiah.
Dua perusahaan
ekstraktif ini sebelumnya ditegur Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam hal
percepatan pembayaran. Sayangnya, teguran berupa perintah diabaikan hingga
batas waktu yang ditentukan.
Deadline diberikan kedua
perusahaan tersebut sampai 4 November 2022. Namun sepersen belum melunasi
tunggakan kontribusi pembangunan daerah atau KPD kepada Pemerintah Kabupaten
Halmahera Timur. padahal kalendernya sedah lewat 12 hari.
Kepala Bagian Ekonomi
Pembangunan Setda Halmahera Timur, Kallah Soleman mengatakan, kewajiban yang
harus dibayar PT Adhita Nickel Indonesia sebesar Rp 1.017.000.000. Sementara PT
STS Rp 1.090.000.000. jumlah ini dihitung dari setiap ore nikel yang dijual.
“Sampai sekarang
kami menunggu tapi belum ada sama sekali pembayaran. Tunggakan terhitung 2021
dan 2022,” sebut Kallah, Rabu, 16 November.
Kedua perusahaan itu
bersikeras dan tidak mau membayar kewajiban sekalipun pemerintah daerah sudah
mengkonfirmasi permintaan pembayaran.
Padahal, lanjut
Kallah, Kasatgas Korupsi Wilayah V KPK, Dian Patria telah memperingati mereka
beberapa waktu lalu. Tapi pihak perusahaan tidak menggubris ultimatum KPK. Bahkan
tetap berkepala keras.
“Kami sudah
melakukan penagihan batas pembayaran pada 4 November 2022 sesuai waktu yang
diberikan KPK kepada perusahaan. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan suda
lewat, namun pihak perusahaan belum juga menyetor kewajiban mereka kepada
pemerintah daerah,” sambungnya.
Menurut Kallah,
pihak perusahaan seolah-olah tidak mendengar dan apatis terhadap perintah KPK
dan tetap bersikeras tidak melaksanakan kewajiban.
“Meminta kepada
kedua managemen perusahaan agar secepatnya membayar sisa tunggakan pajak mereka
yang belum diselesaikan. Kami harap perusahaan bersikap koperatif,” pintanya. (mal/brn)