Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Kapolres Komitmen “Bersih-bersih” Tunggakan Kasus Lama

Kapolres Komitmen “Bersih-bersih” Tunggakan Kasus Lama

Kapolres Kabupaten Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan

HALTIM, BRN – Kepala Kepolisian Resort atau Kapolres Kabupaten Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan berkomitmen bakal menyelesaikan sisa 10 kasus tindak pidana yang menjadi tunggakan lama. Salah satunya kasus tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Maba Selatan.

Setyo mengatakan, tunggakan kasus lama tahun 2022 yang belum tereksekusi hingga ke tahap pelimpahan berkas alias P21 ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bakal menjadi pekerjaan rumah di awal tugasnya. 





“Tunggakan kasus itu adalah utang ya. Jadi apapun konsekuensinya itu menjadi tunggakan kami dan saya bertanggung jawab menyelesaikan seluruh tunggakan kasus yang ada untuk mengungkap dan menyelesaikan hingga tahap akhir penanganan perkara,” katanya ketika bertatap muka bersama awak media di D’Cocoles Caffe, Desa Sailal, Buli, Kecamatan Maba, Jum’at malam, 27 Januari 2023. 

Mantan Kapolres Tidore Kepulauan itu menyebutkan, tersisa tunggakan 10 kasus yang kini masih tahap penanganan Polres Halmahera Timur. Sementara 62 kasus lainya sudah tereksekusi. 

“Kami akan ekspos dan upload seluruh perkembangan tunggakan kasus yang ada. Untuk apa ditutup-tutupi, kami akan buka secara terang benderang,” tegasnya. 





Langkah ke depan penanganan kasus tindak pidanan korupsi atau tipikor dan tindak pidana ringan oleh pihak kepolisian, lanjut Setyo, tidak akan dibiarkan agar tidak menjadi tunggakan. Apalagi menjadi perpanjangan penahanan di lembaga Polri yang dia pimpin. 

“Ke depanya saya akan target kasus ringan, sedang dan berat. Saya tidak mau ada perpanjangan penahanan kalau kasus itu ditahan. Itu khusus kasus ringan. Kenapa saya bilang begitu karena ada mekanisme restorativ justice atau RJ yang bisa diterapkan sehingga itu mempermuda penyelesaian kasus, karena tidak semua kasus naik sampai ke tahap P21. Itu supaya meringankan kinerja Reskrim dan kinerja Polisi. Ya kalau dulu tidak boleh RJ semua, harus sampai ke tahap ke Kejaksaan. Jadi saya akan bertanggung jawab tungakan kasus,” bebernya. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan