Brindonews.com
Beranda Headline Pekerjaan Tak Tuntas, Tiga Perusahaan Terancam Diblacklist

Pekerjaan Tak Tuntas, Tiga Perusahaan Terancam Diblacklist

GCW Desak Penegak Hukum
Usut

Salah Satu Proyek Yang Belum Tuntas Dikerjakan 


SOFIFI,BRN

Pemerirntah Provinsi Maluku Utara harus lebih jeli memilih perusahaan yang
mengikuti tender proyek kegiatan. Sejumlah proyek pembangunan jalan sampai
akhir waktu kontrak progres pekerjaan belum capai 95 persen, sehingga tiga
perusahaan yang diduga milik H Hijrah terancam diblacklist dan dilakukan
pemutusan kontrak.





Informasi
yang dihimpun, ada tiga proyek 
dikerjakan perusahaan H Hijrah, yakni paket pekerjaan pembangunan jalan
ruas Saketa-Gane Dalam dengan nomor kontrak 
0.620/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM.IV/FSK.54/2019 dengan nilai Rp  5.605.940.000,- yang dikerjakan CV.RH
Albatani sampai akhir masa kontrak 10 Desember 2019, belum selesai sehingga
dilakukan addendum waktu. Selain itu, proyek pekerjaan  peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo
(Segmen Batulak-Nuku) yang dianggarankan Rp 
4.476.083.000,- di APBD tahun 2019 dengan nomor kontrak
600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM.IV/FSK.52/2019 yang dikerjakan CV. Prinilea
Prima samapai tanggal kontrak berakhir pada 1 Desember 2019, progress pekerjaan
belum tuntas.

Selain
itu, paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo (Segmen Hehepodo-
Hager) dengan nilai Rp  4.787.101.000,-
yang dikerjakan oleh CV. Multi Karya, sampai berkahir kontrak 25 juli-2019-01
Desember 2019, belum tuntas.

Kepala
Bidang Binamarga PUPR Porvinsi Maluku Utara, Daud Ismail saat dikonfirmasi
mengungkapkan, secara administrasi ada tiga perusahaan yang mengerjakan tiga
paket proyek. Namun, dilaksanakan satu orang kontraktor.”tiga paket itu Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) ini hanya satu orang dan pelaksanaan proyek itu juga
satu orang yakni Hi. Hijrah, namun menggunakan tiga perusahaan yakni perusahaan
VC Multi Karya, CV Prinilea Prima dan cv.RH Albatani,””ungkapnya.





Menurutnya,
keterlambatan pelaksanaan tiga paket proyek itu, Dinas PUPR telah mengevaluasi
dengan memanggil PPK, sehingga dibuat adendum untuk memberikan kesempatan
penambahan hari kerja sampai 29 Februari.”Tiga proyek yang dikerjakan Hi.
Hijrah sampai tanggal berakhir waktu kontrak, proyek tersebut belum tuntas
sehingga kami evaluasi dengan melakukan penambahan hari, namun diberikan sanksi
denda keterlambata. Namun kami juga memerintahkan agar penambahan personil dan
alat,”jelasnya.

Menurutnya,
jika deadline waktu yang diberikan PPK pada kontraktor sampai 29 Februari 2020,
tiga paket tersebut belum tuntas, maka PPK berkewajiban melakukan pemutusan
kontrak sekaligus diberikan sanksi tegas dengan memblacklist perusahaan selama
dua tahun.”Nanti kita lihat progres pekerjaan sampai berakhir penambahan waktu
ini pekerjaan ini belum tuntas maka tiga perushaan ini akan
diblacklist,”tegasnya, seraya menambahkan tiga paket itu uang muka 30 persen
telah dicairkan.

Koordinator
Gamalama Coruption Watch (GCW) Provinsi Maluku Utara  Muhidin saat dikonfirmasi mendesak penegak
hukum segera mengusut tiga paket proyek pembangunan jalan itu. Pasalnya, ada
indikasi penyelewengan, sehingga proyek tersebut tak kunjung tuntas.”Mestinya
proyek tersebut teleh selesai sesuai kontrak, namun sampai saat ini belum juga
tuntas, ini ada apa., Penegak hukum harus selidiki karena ada indikasi
penyelewengan atas proyek itu, pasalnya tiga proyek itu dikerjakan satu orang
pelaksana, “katanya.





Muhidin juga  mendesak Gubernur Maluku Utara  KH Abdul Gani Kasuba agar lebih jeli terhadap
persoalan seperti ini. Jangan sampai pulihan miliar anggaran dihabiskan untuk
pembangunan jalan, namun kenyataannya pihak ketiga tidak serius
melaksanakan.”Gubernur harus tegas dengan memerintahkan pihak PUPR dan ULP agar
perusahaan yang tidak tuntas melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, harus
diblacklist, supaya menjadi efek jera,”harapnya (tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan