GCW Resmi Laporkan Wawali Tikep ke KPK
TERNATE, BRN – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ayah Erik, nama sapaan Muhammad Sinen, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW) Provinsi Maluku Utara M. Muhidin mengatakan, laporan atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan wakil wali kota Tidore itu dilaporkan sejak 12 Juni 2024. KPK diharapkan mempertimbangkan laporan atau aduan tersebut.
“Dari bulan Juni kemarin (sudah kami laporkan ke KPK). Ada bukti tanda terima surat/dokumen,” kata Muhidin, Minggu 28/7.
Menurutnya, ada beberapa kasus yang dilaporkan. Misalnya dugaan kasus korupsi Perumda Mandiri Kota Tidore Kepulauan tahun 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.
“Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hanya menyentuh pejabat level di bawahnya, sedangkan aktor dibalik itu tidak disentuh, ” ujarnya.
“Kemudian kasus pembangunan Puskesmas Galala di Oba Utara tahun 2022, dan kasus DID Maitara dengan kerugian negara Rp700 juta, ” tandasnya (Tim)