Brindonews.com
Beranda Headline Alasan Sibuk, Kadis PUPR Mangkir Dari Panggilan Jaksa

Alasan Sibuk, Kadis PUPR Mangkir Dari Panggilan Jaksa

Kadis PUPR Malut, Djafar Ismail

TERNATE, BRN– Rupanya kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara bisa di bilang kebal hukum.
Buktinya, dua kali panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi
Maluku di abaikan oleh Kadis PUPR Malut, Djafar Ismail.

Djafar Ismail di panggil untuk dimintai
keterangan terkait dugaan korupsi proyek jalan Sayoang-Yaba, Halmahera Selatan.
Ketidakhadiran Kadis PUPR Malut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Malut, Apris R.
Ligua.





  

Setelah sebelumnya Kejati melayangkan
panggilan untuk pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kasus
ruas jalan dan Jembatan Sayoang-Yaba di Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2014.
Kadis PUPR Malut mangkir dari panggilan dari penyidik Kejati Malut.

Jaksa madya di Kejati itu mengakui panggilan
kedua yang dilayangkan kepada Kadis PUPR Malut belum di respon. “ Pak kadis
PUPR belum hadir tadi dalam panggilan kedua karena masih sibuk. Meski begitu
kejati tidak tinggal diam dengan kembali menjadwalkan pemanggilan ketiga ”,
kata Apris, Selasa (12/3).





Menurut Apris, surat panggilan kedua tersebut
ditujukan tiga orang saksi, termasuk Kadis PUPR Malut. “ Karena ini masih tahap
penyelidikan, tentunya kami akan panggil lagi untuk dimintai keterangan ”,
akunya.

Di tanya kapan panggilan ketiga dilakukan,
Apris belum memastikan kapan akan dilakukan. Apris mengatakan, penanganan kasus
Sayoang-Yaba belum bisa dilakukan jemput paksa. “ Karna masih tahap
penyelidikan, sehingga sesuai ketentuan belum ada upaya paksa. Namun harapan
kami yang bersangkutan bisa hadir dan berikan keterangan ”, tutupnya.

Prinsipnya penanganan kasus ini telah sesuai ketentuan
dan prosedur SOP yang ada di internal Kejaksaan. Meskipun yang bersangkutan
sudah meminta perlindungan hukum di Presiden Joko Widodo, akan tetapi Kejati
tetap melayangkan panggilan ketiga. (Shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan