Brindonews.com
Beranda Headline PP FORMAPAS Malut Desak Hasil Verifikasi Vila Lago Montana Dibuka

PP FORMAPAS Malut Desak Hasil Verifikasi Vila Lago Montana Dibuka

Villa Lago Montana

JAKARTA, BRN – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS Malut) mendesak Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah I Ambon segera membuka hasil verifikasi pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PP FORMAPAS Malut, Riswan Sanun, sehari setelah dirinya meminta kejelasan terkait verifikasi yang dilakukan Gakkum LHK Wilayah I Ambon pada 22 September 2026.

Verifikasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pembangunan Vila Lago Montana yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain persoalan perizinan, lokasi vila tersebut juga disebut berkaitan dengan kawasan perlindungan setempat dan area rawan bencana. Karena itu, Riswan menilai hasil verifikasi Gakkum LHK penting untuk memberikan kejelasan mengenai status pembangunan tersebut.

“Gakkum LHK Wilayah I Ambon harus segera menyampaikan hasil verifikasi. Masyarakat membutuhkan kepastian terkait status pembangunan Vila Lago Montana,” kata Riswan, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, persoalan Vila Lago Montana telah mendapat perhatian Pemerintah Kota Ternate. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkot Ternate menerbitkan Surat Peringatan (SP) I dan SP II sejak Januari 2026.

Namun, menurut Riswan, tindak lanjut terhadap peringatan tersebut belum memberikan kejelasan, termasuk setelah tenggat waktu yang tercantum dalam SP II berakhir.

“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada langkah sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka,” ujarnya.

Polemik Vila Lago Montana kemudian melebar ke ranah politik di DPRD Kota Ternate. Persoalan tersebut turut dikaitkan dengan tudingan dugaan penerimaan suap dalam perkara pelanggaran tata ruang.

Tudingan tersebut kemudian berujung pada persoalan etik terhadap salah satu anggota DPRD Kota Ternate, termasuk proses pemberian sanksi hingga pergantian antar waktu (PAW).

Disisi lain, pemilik Vila Lago Montana, Agusti Talib, diketahui melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Ternate ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Riswan menilai rangkaian polemik tersebut tidak boleh menggeser persoalan utama, yakni memastikan status perizinan, kesesuaian tata ruang, dan aspek lingkungan pembangunan Vila Lago Montana.

Menurut dia, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh aspek tersebut berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar fungsi pengawasan DPRD dijalankan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai anggota DPRD, fungsi pengawasan memang menjadi bagian dari tugas. Karena itu, jika ada dugaan pelanggaran yang disampaikan, tentu harus didukung data dan bukti yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Riswan.

Riswan kembali mendesak Gakkum LHK Wilayah I Ambon tidak membiarkan hasil verifikasi pada 22 September 2026 menggantung tanpa penjelasan kepada publik.

“Yang paling penting sekarang adalah hasil verifikasi Gakkum LHK. Publik berhak mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak, sehingga persoalan ini tidak terus menjadi polemik,” ujarnya. (Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan