Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Pasutri Tersangka TPPO di Halmahera Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Pasutri Tersangka TPPO di Halmahera Timur Terancam 15 Tahun Penjara

HALTIM, BRN – Pasangan suami istri (pasutri) JHK dan AL terancam 15 tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Polres Halmahera Timur atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.

JHK dan AL sebelumnya mempekerjakan empat gadis di bawah umur di kafe karaoke milik keduanya. Empat remaja yang masih berusia 17 tahun asal Sulawesi Utara itu sudah dipulangkan ke pihak keluarga.





Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur, Muhammad Andy kurniawan mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Halmahera Timur,” katanya, Jum’at, 1 Desember.

Meski sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, kafe karaoke milik JHK dan AL tetap beroperasi seperti biasanya.





“Tetap dibuka seperti semula, tapi pasti dalam pengawasan ketat untuk minimalisir kejadian,” sambungnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan