Guru di Halmahera Timur yang Belum Divaksin Gajinya Ditangguhkan
Ilustrasi. |
HALTIM, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
mengeluarkan instruksi kewajiban vaksinasi Covid-19 bagi guru PNS maupun
honorer. Pemberlakuan edaran tentang percepatan vaksinasi sinovac itu sebagai
upaya menyukseskan program vaksinasi masal di Halmahera Timur.
Kepala Dinas
Pendidikan Halmahera Timur, Beni Sutarman menyatakan instruksi bupati nomor
792/834/09/2021 ini mewajibkan semua tenaga pendidik mengikuti program
vaksinasi.
Sebagai tindaklanjut
dinas pendidikan, lanjut Beni, telah menerbitkan surat perintah nomor 420/430/2021
tertanggal 21 september.
“Pemerintah tidak
segan-segan menangguhkan pembayaran gaji, baik itu guru PNS ataupun non PNS. Gaji bisa dibayaran di
rekening masing-masing apabila sudah disuntik vaksin,” kata Beni, Kamis, 23 September.
Beni menjelaskan, pemberlakuan
edaran percepatan vaksinasi di lingkup pendidikan tersebut untuk mendukung belajar
mengajar tatap muka. Termasuk menyiapkan diri menghadapi ujian nasional.
“Bahkan siswa kelas
VI SD, Kelas VII, VIII dan IX SMP pun sudah harus di vaksin,” terangnya. (mal/red)