Brindonews.com
Beranda Ekopol Panwaslu Ingatkan ASN Netral Dalam Kampanye Paslon Bur-Jadi

Panwaslu Ingatkan ASN Netral Dalam Kampanye Paslon Bur-Jadi

Kordinator Devisi (Kordiv) Panwaslu Kota Ternate Kifli Sahlan





TERNATE,BRN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ternate  kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kota Ternate agar netral dalam mengikuti kampanye Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dalam Kampanye ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut bersikap netral selama mengikuti kampanye pasangan calon. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Panwaslu kota Ternate Kifli Sahlan, saat di temui reporter brindonews diruang kerjannya, Sabtu(5/5/2018).

Menurutnya, sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, Pelaksanaan kampanye terbuka pasangan calon Gubernur dan calaon wakil Gubernur,Burhan Abdurahman – Ishak  Djamaludin (Bur-Jadi) akan berlangsung besok (6/5/2018) yang akan  digelar di lapangan perikanan Ternate.





Kata dia, Kampanye Akbar yang akan dilaksanakan besok, seluruh ASN dilingkup Provinsi Malut untuk menjaga netralitas dalam mentaati berbagai macam prosedur atau norma yang telah ditetapkan.

” Netralitas yang dimaksud ini tidak menggunakan atribut kampanye, mengangkat jari untuk menunjukan nomor urut paslon dan menyebut kata-kata kampanye, ” ucapnya sembari mengingatkan.

Kifli sapaan akrabnya mengingatkan, posisi ASN dalam kampanye hanya sebatas mendengarkan program visi misi dari pasangan calon.” ASN di perbolehkan menghadiri kampanye asalkan normanya tidak boleh mengunakan atribut partai ,tidak boleh mengunakan atribut ASN serta tidak boleh melakukan gerakan yang terkesan memihak pada paslon tertentu, ” Harapnya.





Lanjut dia, Panwas kota Ternate tidak segan-segan untuk menindak lanjuti berbagai macam pelanggaran jika kemudian itu terindikasi ada keberpihakan ASN pada salah satu paslon.

” Untuk itu sekali lagi  kami  mengigatkan dan mengajak kepada seluruh ASN agar mentaati norma yang telah ditentukan sesuai dengan edaran menpan, edaran Komisi ASN, dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN,” tuturnya. (Mal)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan