Brindonews.com
Beranda Daerah Panitia Pilkades Batulak Loloskan Cakades TMS

Panitia Pilkades Batulak Loloskan Cakades TMS

Ilustrasi.


HALSEL, BRN
– Pemilihan kepala desa seretak di Halmahera Selatan
menuai banyak persoalan. Mulai dari pungutan biaya pendaftaran sebesar Rp5 juta per
calon kepala desa hingga “kong kalikong” antara panitia tingkat desa dan kabupaten.
 





Seperti terjadi
di Desa Batulak, Kecamatan Gane Barat Utara. Ketua Panitia Pilkades Iswan M.
Nur mengambil keputusan di luar dari tahapan dan teknis sebagaiman diatur dalam
Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Pemilihan Kepala Desa.



Polemik ini
bermula ketika Iswan M. Nur meloloskan Irhandi Suhada sebagai Calon Kepala Besa
Batulak. Irhandi Suhada sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).





Irhandi digugurkan
dari pencalonan karena tidak memasukan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat
dan surat keterangan aset desa. Dua syarat pencalonan ini tidak dilengkapi
hingga batas waktu pendaftaran.

“Tapi anehnya Irhandi
yang juga mantan kepala desa ini kembali diakomodir (diloloskan) oleh panitia. Padahal,
syarat pencalonannya TMS,” kata salah satu warga Batulak yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Jumat malam, 9
September.








Sumber ini mengatakan,
Irhandi diloloskan kembali setelah Ketua Panitia Pilkades Batulak, Iswan M. Nur
bertemu dengan panitia tingkat kabupaten di Labuha. Pertemuan dengan dalil “koordinasi
itu dilakukan secara diam-diam.

“Berangkat ke Labuha
dengan membawa semua berkas para bakal calon. Katanya berkoordinasi dengan
panitia Kabupaten terkait dengan tidak lolosnya Irhandi Suhada. Apa yang mau
dikoordinasikan, sudah jelas berkas yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” terangnya.

“Dapat
dicurigai kalau ketua panitia ke Ibu Kota Labuha itu bukan untuk berkoordinasi
dengan panitia kabupaten, tapi ada tujuan lain. Kalau ketua panitia seperti itu
wajar kalau warga menaruh curiga. Jangan-jangan ada sesuatu dibalik dari ini,”
tambahnya.





Mustakim menabahkan,
apa yang dilakukan Irwan M. Nur itu nantinya disanggah pada tahapan tanggapan
atas pengajuan keberatan masyarakat pada 10-16 September 2022.
(buwas/red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan