Brindonews.com
Beranda Daerah Pemkab Halsel Tetapkan Tarif Angkutan Umum dan Laut

Pemkab Halsel Tetapkan Tarif Angkutan Umum dan Laut

Rapat koordinasi penetapan tarif angkutan umum dan transportasi laut di kantor inspektorat

HALSEL, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya menetapkan tarif angkutan umum dan transportasi laut yang beroperasi di wilayah ini. 

Penetapan tarif transportasi ini dilakukan melalui rapat koordinasi bersama stakeholder di Kantor Inspektorat Halsel, Sabtu 10 September 2022.





Kepala Dinas Perhubungan Halsel Iksan Subur melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, penetapan tarif angkutan melalui rapat kordinasi itu, merupakan tindaklanjut rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Kamis 8 September di Kota Ternate, tentang penetapan, pengawasan dan pengendalian angkutan laut.

Dari sisi kewenangan kata Iksan, penetapan tarif angkutan laut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 57 tahun 2006. Bahwa besaran tarif dasar dan jarak angkutan dalam wilayah kabupaten dan kota menjadi kewenangan Bupati atau Wali Kota.

“Hasil rapat tersebut menyepakati kenaikan tarif angkutan umum dan laut berada pada kisaran 20 persen sampai 23 persen, dan bahkan ada yang tidak mengalami kenaikan sama sekali,” kata Iksan





Yang mengalami kenaikan 20 persen, lanjutnya, adalah angkutan umum darat. Sementara yang mengalami kenaikan 23 persen adalah tarif angkutan laut dari Pelabuhan Kupal tujuan Kepulauan Obi dan sekitarnya. Sedangkan yang tidak mengalami kenaikan sama sekali adalah transportasi laut speedboad secara menyeluruh sesuai izin trayek.

“Kenaikan tarif ini akan dibuat dalam sebuah keputusan Bupati yang akan ditandatangani pada hari Senin tanggal 12 pekan depan,” ungkapnya.

Pemerintah berharap dengan adanya kesepakan ini, semua pihak mematuhi dengan baik dan konsisten. Karena sanksinya adalah pencabutan izin trayek dan melakukan perbuatan pidana karena perbuatannya masuk kategori pungutan liar. 





“Setelah penetapan dalam surat keputusan Bupati nanti akan dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap setiap tarif yang sudah ditetapkan,” pungkasnya (Bws/MBG)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan