Brindonews.com


Beranda Daerah Soal SK Mutasi PNS, Bupati Sula Bungkam

Soal SK Mutasi PNS, Bupati Sula Bungkam



SANANABrindonews.com– Beredarnya video percakapan terkait mutasi Fadlun Gailea dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dikbudpar) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) ke Kantor Camat Sanana Utara yang ramai diperbincangkan di media sosial (facebook) beberapa waktu lalu menuai kontroversi. Pasalnya, video yang berdurasi 03:05 menit ini tampak mendengarkan percakapan terkait proses mutasi Fadlun melalui Surat Keputusan (SK) bernomor: 824.1/ 670/KEP/II/2017 dinilai tak beralasan.





Fadlun
Gailea saat dikonfirmasi via telepo
n,
kepada mediasindoraya.com,
Jumat
(1
4/7/2017) mengungkapkan
kekecewaan terkait pemindahan dirinya yang dinilai tidak beralasan. Dirinya
mengaku, awalnya tidak ada persoalan yang serius namun tiba-tiba Kepala
Dikbudpar kemudian memanggil dirinya guna menyampaikan bahwa Dikbudpar telah
menerima surat mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepsul, dimana
dirinya dimutasi dari Dikbudpar ke Kantor Camat Sanana Utara.

Fadlun
menambahkan, saat itu SK pertama yang diterima sebagai pegawai negeri pada
tanggal 1 September 2014, dimana dirinya bertugas sebagai  TU di SD Negeri 5 Sanana, berselang waktu
kemudian saya ajukan pindah dan ditempatkan di Dikburpar, dan mulai bertugas di
Dikbudpar pada 23 juli 2016. “Tugas baru beberapa bulan, pada 10 Februari
saya sudah dapat SK pemindahan, ke Kantor Kecamatan Sanana Utata,”
tandasnya.

Lanjut
Fadlun, baru sebelas bulan dirinya berkantor di Dikbudpar Kepsul, pada Februari
2017 Dikbudpar Kepsul menerima SK mutasi dari BKD Kepsul bahwa dirinya akan dimutasikan
ke Kantor Camat Sanana Utata. “Tiba-tiba saya dipanggil Kadis lalu
dikasitau bahwa Dikbudpar telah menerima SK mutasi yang itu berisi nama saya,
Kepala Dikbudpar juga mengaku tidak tau tiba-tiba stafnya dipindahkan,”
katanya.

Sementara
itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dikbudpar) Kepsul,
Ketut Soeparjana, saat ditanyai soal SK mutasi Fadlun Gailea, kepada
mediasindoraya.com via telepon, di Sanana, Kamis (13/7/217)
kemarin mengungkapkan bahwa itu
sudah menjadi kewenangan Bupati.





“Kalau
sudah SK Bupati ya kita harus terima, ada penempatan kita terima, kalau mutasi
ya harus berangkat, karena kita mengacu pada SK Bupati,” singkat Kadis
saat ditanyai soal SK Mutasi salah satu stafnya.

Setelah
berita ini dipublish, Bupati Kabupaten Kepsul, Hendrata Thes saat dikonfirmasi melalui
pesan WhatsApp, Rabu (1
2/7/2017) lalu enggan membalas ketika
ditanya terkait beredarnya video percakapan atas pemindahan salah satu staf
Dikbudpar Kepsul sesuai SK yang ditandatangani Bupati, bahkan dirinya selaku
pengambil kebijakan atas terbitnya SK mutasi belum memberikan tanggapan apapun.
(smr)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *