Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejati Malut Maraton Periksa Kasus Anggaran Mami dan Media

Kejati Malut Maraton Periksa Kasus Anggaran Mami dan Media

Infografis.





TERNATE, BRN – Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara terus menyelidiki tindak pidana korupsi anggaran makan minum
pada Biro Umum Setda Maluku Utara. Juga dugaan anggaran operasional
pemeliharaan kantor dan fraud BBM di Biro Umum.

Kepala Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar menyatakan pihak tetap menangani kasus yang
diduga menyeret Karo Umum Jamaludi Wua.

Hanya saja,
sambung Dade, dalam penanganannya belum bisa dipastikan siapa oknum-oknum yang
terseret dan ikut menikmati aliran dana tersebut.





“Saat ini tim
masih fokus melakukan pemeriksaan, setelah itu baru bisa diketahui siap
oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Yang pasti kita tetap proses dugaan
kasus yang melekat di Biro Umum ini,” kata Dade Ruskandar, Senin (4/10).

Dade menegaskan
siappun yang nantinya terlibat tetap diproses. “ Termasuk kalau ada oknum yang
sengaja bermain-main dalam kasus ini, kita periksa. Diusut sampai tuntas,”
sebutnya.

Perlu diketahui,
dalam penanganan kasus ini kejaksaan tinggi telah memeriksa Sekretaris Provinsi
Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir selaku penanggung jawab anggaran di lingkup Pemerintah
Provinsi Maluku Utara.





Dugaan
korupsi uang mami ini ditemukan Panitia Khusus DPRD terhadap LKPJ Gubernur Maluku
Utara tahun 2020. Dalam laporan iu, DPRD menemukan beberapa item penggunaaan
anggaran yang belum diyakini peruntunkannya, yaitu penyediaan makan minum
senilia Rp.10.946.658.000 yang realisasi hanya Rp9.946.757.840.

Pansus DPRD juga
menemukan realisasi biaya penyelenggaraan operasional pemeliharaan kantor Rp1.170.630.759
dari anggaran Rp.1.304.541.500. Termasuk penggunaan anggaran lainnya di Biro
Umum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan hingga batas waktu
akhir konfirmasi.

Sedangkan anggaran
penyelenggaraan operasional pemeliharaan kantor senilai Rp1,3 miliar yang realisasinya
hanya Rp.1,1 miliar. (jy/red)









Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan