Brindonews.com
Beranda Hukrim Oknum Kepala KUA yang Dipolisikan Istri Bantah Lakukan Nikah Tanpa Izin

Oknum Kepala KUA yang Dipolisikan Istri Bantah Lakukan Nikah Tanpa Izin

Ilustrasi pernikahan.


TERNATE, BRN
– Oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bacan Selatan,
Kabupaten Halmahera Selatan, ON, meluruskan dugaan menikah lagi tanpa izin yang
dilaporkan istrinya, SG.
 





ON menyebut, tuduhan kawin tanpa izin yang
dialamatkannya itu semuanya tidak benar alias hoaks. ON pun membantah kalau
dirinya dengan R (perempuan yang diduga menjadi istri baru ON) sudah berstatus
suami istri.

“Saya dan Ibu SG tidak punya lagi hubungan
hukum sebagai suami istri sah. Bahwa perceraian antara saya dan SG itu adalah perceraian talak
ketiga. Pertama di tahun 2017, kemudian talak dua di tahun 2018, dan tahun 2019
talak tiga secara agama dan proses administrasi resmi
itu sebagai payung hukum Pengadilan Agama Labuha,” sebut ON, ketika
memberikan klarifikasi kepada brindonews melalui sambungan telepon, Minggu pagi,
15 Mei 2022.

ON menjelaskan, perceraiannya dengan SG
diawali dengan mediasi di internal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten
Halmahera Selatan pada awal Februari 2022. Dari penyelesaian itu kemudian
terbitlah Surat Keputusan Kepala Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan.





Surat keputusan tentang perceraian tersebut
lalu di proses di Pengadilan Agama Labuha. Kemudian diputuskan dan terbitlah putusan sebagai
produk hukum berkekuatan tetap.
 

“Surat keputusan Pengadilan Agama Labuha tentang
perceraian antara saya dengan SG bernomor 94/PDP.PA/PA.LABUHA/2022. Jadi berdasarkan
putusan, maka dengan tegas saya katakan informasi yang diberikan oleh oknum SG
adalah hoaks,” sambungnya.





“Apalagi tegas dalam pemberitaan yang
disebutkan bahwa dituduh setelah menikah baru menyampaikan permohonan
perceraian talak pengadilan agama, itu lebih bohong lagi. Saya menikah dengan
calon istri saya (R) itu nanti dilangsungkan secara resmi itu Insyah Allah dua
bulan depan, bukan hari ini atau sebelumnya,” sambung ON. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan