Brindonews.com






Beranda News Merlisa Berharap Perda Jadi Produk Hukum Yang Kuat

Merlisa Berharap Perda Jadi Produk Hukum Yang Kuat





Foto : Ketua DPRD Ternate, Merlisa Marsaoly





TERNATE,BRINDOnews.com– Usailah
sudah perjuangan dan kerja keras Pemerintah Kota Ternate dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate yang mengesahkan 12 Rancangam Peraturan
Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda.

“12 Perda tersebut yakni
Perda IMB, Perda parkir ditepi jalan umum, Retribusi rumah potong jewan,
Retribusi izin usaha perikanan, Pengelolaan limbah domestik, Perda uji
kendaraan bermotor, Perda izin gangguan, Perda mineral bukan Logam, Perda
penanaman modal, Perda kepemudaan dan Perda pengar usutamaan gender serta Perda
usaha makro telah menjadi produl hukum yang kuat bagi masyarakat,” ungkap Ketua
DPRD Merlisa Marsaoly kepada wartawan Jumat (19/1/2018)

Menurutnya, persetujuan perda
ini merupakan langkah penting sebagai wujud ikhtiar bersama DPRD dan Pemerintah
dalam menyikapi laju pertumbuhan dan perkembangan Kota Ternate.





“Hal ini mungkin tidak
berlebihan, sebab Ternate adalah Kota yang menjadi barometer pembangunan sosial
masyarakat dan ekonomi di wilayah Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.

Kata dia, DPRD akan
melakukan penyesuaian terhadap perubahan dinamika kehidupan masyarakat,
termasuk melakukan reformasi dan revitalisasi atas produk-produk hukum Kota Ternate
yang diselaraskan dengan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat.

“Harapannya semoga perda
ini merupakan produk hukum yang harus ditaati masyarakat Kota Ternate. Bahkan
lebih dari itu, semoga kerja sama yang terbangun dan terbina selama ini dapat
dipertahankan dan lebih ditingkatkan antara DPRD dan Pemerintah Kota Ternate,”
tutupnya. (Ind/ces)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan