Brindonews.com






Beranda News Disnaker Sediakan Layanan Pengaduan Pelanggaran UMK

Disnaker Sediakan Layanan Pengaduan Pelanggaran UMK





Foto : Ronny Areis, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota
Ternate

TERNATE, BRINDOnews.com– Penerapan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2018
kemarin, dengan ini tentunya perusahan diwajibkan mematuhi aturan baru terkait
UMK yang sudah disepakati.

Untuk melakukan
pengawasan, Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate akan melakukan
pengawasan terhadap seluruh perusahan.





“Kami akan sediakan
tempat pelaporan bagi pelanggaran UMK, karyawan persusahan harus berani
melporkan pihak perusahan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku” ungkap Kepala
Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota
Ternate, Roni Aries saat ditemui reporter Brindonews.com
diruang kerjanya, Jumat (19/1/2018).

Kata Roni, Disnaker
akan membuka layanan pengaduan dengan sistem jemput bola. Artinya,
Disnakertrans siap melayani pengaduan setiap karyawan bilamana ada kedapatan
penyelewengan UMK yang dilakukan perusahan. Bidang pengawasan juga tentunya
mendatangi perusahan untuk melihat langsung penerapan UMK.

Roni menyebutkan, bagi
perusahan yang melanggar dan tidak patuh kepada aturan UMK baru, Disnakertranns
akan melakukan pembinaan bahkan teguran kepada perusahan yang terindikasi
melakukan penyelewengan atau tidak patuh. “Terkait sanksi itu kewenangan
Provinsi, Disnakertran kota Ternate hanya lebih ke pembinaan,” ujarnya.





Meski begitu, lanjutnya,
Disnaker akan menyerahkan UMK akan ditetapkan melalui peraturan gubernur.
“Sebagaimana dalam aturan perundangan-undangan itu harus ditetapkan melalui
gubernur,” katanya.(emis/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan