Mendagri Perintahkan Gubernur Malut Pecat ASN Korup

![]() |
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Saat di Wawancarai Awak Media |
TERNATE,BRN – Pemerintah Pusat perintahkan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara
Abdul Gani Kasuba untuk segera melakukan pemecatan terhadap 20 Aparat Sipil
Negara (ASN) yang berstatus narapidana lantaran, terbukti melakukan tindak
pidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap.
Saya perintahkan kepada gubernur dan Bupati serta Wali Kota, segera
pecat ASN korupsi, ungkap Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada
sejumlah awak media usai mengisi kulia Umum di kampus Universitas Kahirun
Ternate, Selasa 5/3/2019).
Apabila ada ASN yang berstatus narapida belum di pecat akan selalui di
ingatkan untuk segara dillakukan pemecatan. “ Kami selalu ingatkan kepala kepala daerah
untuk memberhentikan ASN korupsi” ungkapnya.
![]() |
Inilah Nama-nama ASN Provinsi Maluku Utara Yang Terseret Kasus Korupsi Anggaran Daerah |
Meski sudah ada perintah dari pemerintah pusat, akan tetapi Gubernur provinsi
Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba belum juga melakukan pemecatan, entah dengan
dalil apa yang membuat gubernur harus mengulur-ulur waktu pemecatan ASN yang
korupsi anggaran daerah.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Malut Idrus Asagaf mengatakan daftar 20 nama ASN sudah diterima dari Pengadilan Tinggi
Negeri Ternate yang ditandatangani langsung Panitra Julius Bolla.
Kata dia, mereka yang masuk
kategori narapidana, namanya sudah di hapus dari BKN pusat dan tidak lagi
mengurus kepangkatan, sebab tak lama lagi akan di pecat dari ASN.” Nama-nama ASN
Korupsi anggaran daerah sudah di Balcklist. (el/red)