Brindonews.com
Beranda Headline Diduga Kurang Uang “Pelicin”, Oknum Pegawai DLH Gantung DPLH Pengusaha

Diduga Kurang Uang “Pelicin”, Oknum Pegawai DLH Gantung DPLH Pengusaha

Ilustrasi surat izin tempat usaha/Foto:google.com

HALUT, BRN – Sejumlah pengusaha swalayan di Tobelo,
Kabupaten Halmahera Utara mengeluhkan rumitnya pengurusan izin Dokumen
Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) usaha di Tobelo. Ekpresi kekecewaan ini bukan
tanpa alasan, hanya gara-gara ulah salah satu oknum pegawai di Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) saja membuat izin usaha yang diurus itupun terkatung.

Mirisnya,
selain diduga ada maunya
(uang pelicin),
para pemohon yang mengurus DPLH pun harus menunggu hingga berbulan-bulan
lamanya. Keluhan ini diutarakan Hartoko. Pemilik swalayan Galaxy Mart itu
mengaku sudah tiga bulan lalu mengurus izin usaha namun tak kunjung selesai
sampai sekarang. “ Rumitnya bukan main, bahkan bentuk fisik dokumen ijin pun
saya tidak pernah lihat, padahal sudah tiga bulan lalu mengurusnya tapi tak
kunjung kelihatan,” terang Hartoko, Selasa (30/10)





Hartoko mengatakan, sebagai pemohon
dirinya sudah memenuhi segala bentuk persyaratan. Dia juga mengaku sudah menyetor
uang Rp 18 juta sebagai biaya mengurus izin usaha ke salah satu oknum pegawai
DLH berinisial NS.

“ Yang bersangkutan datang ke tempat saya
untuk mengambil semua persyaratan dan biaya (uang) adminstrasi, namun sampai
sekarang izin tersebut belum juga di terbitkan dengan alasan masih dalam proses
dan butuh biaya tambahan. Padahal sudah dikasih uang puluhan juta, tapi masih
minta lagi, inikan sudah tidak jelas,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Halut, Samud
Taha ketika dikonfirmasi mengaku kaget dengan persoalan tersebut. Samud
mengatakan, semenjak dirinya belum lama menjabat sebagai kepala DLH sudah di
perhadapkan dengan masalah diluar batas kewajaran.





Samud mengaku persoalan tersebut masih ada
sangkut pautnya dengan kepala dinas (kadis) sebelumnya. Meski begitu, dirinya
tetap mengupayakan menyelesaikan persoalan yang dilakukan NS. “ Persoalan ini
masih di masa kepimpinan kadis yang lama. Jujur saya kaget waktu mendengar
persoalan ini, dan saya langsung laporkan ke bupati,” ucapnya.

“ Meskipun bukan di masa kepimpinan saya,
tapi tetap saya upayakan agar persoalan ini selesai melalui penerbitan surat
keputusan (SK) bupati,” tuturnya

Dalam pengurusan izin DPLH usaha beda
halnya dengan mengurus dokumen dampak analisis lingkungan (Amdal). Karena itu,
dalam waktu dekat  DLH memanggil semua pelaku usaha untuk
mensosialisasikan mekanisme mengurus dokumen izin berdasarkan klasifikasi usaha
yang tentu sesuai regulasi dan aturan yang ada tanpa memberatkan satu pihak.







Mengurusan dokumen ijin  tidak dipungut biaya, terkecuali mengurus
dokumen Amdal. Namun itu juga melalui kesepakatan bersama pihak pemohon,”
terangnya.

Ditanya soal sanksi yang akan diberikan
kepada NS, Samud mengatakan bakal diberi teguran serta pernyataan dengan
harapan tidak mengulangi lagi perbuatannya. 







Hingga berita ini publis, NS belum bisa di
konfirmasi. Reporter media ini coba mendatangi kantor DLH Tobelo namun yang
bersangkutan tidak berkantor. Upaya konfirmasi melalui handphone pun belum berhasil karena media ini belum mendapatkan nomor handphone milik NS. “ Hari ini NS
tidak masuk kantor,” ucap teman sekantor NS. (Arthur/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan