Brindonews.com






Beranda Nasional Massa Desak DKPP ‘Copot’ Muksin Amrin

Massa Desak DKPP ‘Copot’ Muksin Amrin

JAKARTA, BRNTahapan seleksi anggota
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat 
kabupaten/kota usai sudah. Meski begitu, berbagai dugaan pelanggaran
terstruk, struktur, dan masih (TSM) mulai mencuat.





Pelantikan
terhadap peserta lolos seleksi pada 16 Agustus 2018 lalu itu hingga kini masih menyisahkan
banyak tanda tanya. Sebab, sebagian peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi
tersebut ada yang berasal dari fungsionaris partai politik. Seperti halnya
terjadi pada Kabupaten Halmahera Utara (Halut) belum lama ini.

Lolosnya Iksan Hamiru S.AP yang notabanenya pengurus (Sekretaris)
Partai Perindo itu sampai sekarang di persoalkan. Suara kekesalan terhadap
bobroknya proses seleksi anggota Bawaslu datang dari Sentral Pergerakan Rakyat
Anti Korupsi (Sergap). Kedatangan massa aksi ini mendesak Bawaslu RI dan Dewan
Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) untuk mencopop Muksin Amrin sebagai ketua
Bawaslu Malut karena secara terang-terangan meloloskan anggota Bawaslu pada
tahapan seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota belum lama, salah satunya di
Halmahera Utara.

Koordinator lapangan (Korlap) Sergap, M. Reza A. Syadik
mengaku banyak terjadi penyimpangan saat seleksi anggota Bawaslu tingkat
kabupaten/kota. Salah satunya keterlibatan secara langsung ketua Bawaslu Malut,
Muksin Amrin.





Bahkan, Muksin Amrin tak tangguh-tangguh melindungi serta
meloloskan peserta yang berasal fungsionaris partai. 
“ Secara ketentuan, Muksin Amrin jelas-jelas melanggar peraturan
karena dengan sengaja meloloskan Sekretaris Partai Perindo sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) RI Nomor 19 tahun 2017
  tentang persayaratan calon anggota Bawaslu,”
ujar Reza saat berorasi di depan kantor Bawaslu RI, Selasa (4/9).

Kata dia, keterlibatan Muksin Amrin bukan memperbaiki
kinerja pengawas pemiu. Melainkan memperburuk citra sebagai penyelenggarana di
mata publik. Sebab dengan sengaja mengakomodir pengurus Partai Perindo untuk di
jadikan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.

“ DKPP Harus membuka mata atas persoalan ini, karena ini
dilakukan secara TSM bahkan dengan sengaja. Karena itu, harus diberikan sanksi
tegas kepada Ketua Bawaslu Malut karena dengan sengaja mendesain ‘skenario’ sesuai kemauannya sendiri,” ucapnya.





Lucunya, sambung Reza, Muksin Amrin seakan tidak
bertanggungjawab terhadap kesalahan yang dilakukan. Muksin justru menyerahkan
sepenuhnya DKPP. Artinya, klarifikasi Muksin seakan menghindari pelanggaran
sekaligus mempertontonkan kebodohanya dalam memehami subtansi dan penerapan
ketentuan hukum yang berlaku.

“ Karena bagimana
pun  upaya Muksin meloloskan Iksan Hamiru
pada seleksi anggota Bawaslu Halut merupakan kejatahan dilakukan secara TSM. Apalagi
dalil Muksin yang menyerahkan persoalan ini ke DKPP semakin mempertontonkan
kebodohannya sendiri,” katanya. (brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan