Brindonews.com
Beranda Nasional Air Mata Bulan Desember

Air Mata Bulan Desember

Jakarta,BRN – “Angin malam di bulan Desember. Jadi saksi ta pe aer mata. Ancor hati. Ancor ta pe mimpi. Sama deng bunga patah di tangkai…”

Penggalan larik lagu populer yang dilantunkan Gunawan di tahun 2000-an itu, terasa pas dengan suasana kelabu jelang penghujung 2023 ini.





Tapi bukan tentang lelaki pengais rezeki di ranah rantau yang hidupnya tak lagi mekar (hancur) lantaran kekasihnya berpulang.

Melainkan Abdul Gani Kasuba (AGK), yang masa jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara periode kedua akan berakhir pada 31 Desember ini.

Senin (18/12) malam, AGK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di sebuah hotel di Jakarta.





Selain AGK, pejabat yang ditangkap dan ditetapkan tesangka yakni Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) berinisial AH, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) RA, Kadis PUPR DI, ajudan Gubernur AGK RI, serta ST dan KW dari pihak swasta.

AGK disebut ikut serta dalam menentukan pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud. Ia memerintahkan AH, DI dan RA untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar.





Di antaranya untuk pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo. Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Alex menyebut AGK juga sepakat dan meminta AH , DI dan RI untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

“Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW. Selain itu, ST juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya,” kata Alex.





Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung, kata Alex, adalah hasil ide antara AGK dan RI.

“Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK,” ungkap Alex.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi AGK guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.





Tadi, AGK ditetapkan tersangka. “Resiko jadi pejabat…”, ujar kakek berusia 72 tahun itu sembari tersenyum tak bahagia. Warna pipinya mencerminkan rasa malu yang besar. (Ches/tim/ red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan