Brindonews.com
Beranda Daerah Maraknya Rumpon Ilegal, Komisi II DPRD Kepsul Konsultasi ke DKP Malut

Maraknya Rumpon Ilegal, Komisi II DPRD Kepsul Konsultasi ke DKP Malut

Ilustrasi rumpon. (foto: detik.com)


SOFIFI, BRN
– Komisi
II DPRD Kepulauan Sula, berkunjung ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Maluku Utara, Kamis 18 November. Ini dalam rangka konsultasi tentang zona
rumpon.





Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula,
Sahrul menerangkan, pertemuan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Maluku Utara tersebut membahas aktivitas rumpon di perairan Sula yang mulai
marak.

Sahrul mengatakan, keberadaan alat
bantu penangkapan ikan tersebut dikeluhkan nelayan dan masyarakat di sana.

“Karena aktivitas rumpon di bawah 12
mil yang notabanenya kewenangan pemerintah provinsi, kami konsultasi ke DKP
selaku OPD berwenang atas keberadaan rumpon-rumpon di perairan Sula ini,” katanya.





Hasil rapai ini, lanjut Sahrul,
selanjutnya menjadi bahan komisinya dalam agenda rapat dengar pendapat berpa
DKP Kepulauan Sula. Terutama membahas langkah-langkah preventif dan penanganan.

Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan
Maluku Utara, Ridwan Arsan menyatakan dinasnya tidak pernah mengeluarkan izin
atau rekomendasi untuk aktivitas rumpon di perairan Kabupaten Sula.

Ridwan mengemukakan, keberadaan rumpon-rumpon
tersebut boleh dibilang illegal. Penghentian menerbitkan izin rumpon terhitung
semenjak 2019 lalu.





“Kami akan lakukan pengawasan secara terpadu. Karena sesuai
Permen Nomor 18 Tahun 2021, wajib memiliki rumpon hasil adalah kapal. Sehingga itu
kalau nelayan tidak ada kapal tidak diperbolehkan punya rumpon, apalagi
aktivitasnya dalam zona 0 sampai 12 mil, yang tentunya menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi Maluku Utara (diatas 12 mil kewenangan pemerintah pusat),” ujarnya. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan