Brindonews.com
Beranda Hukrim Mangkir Panggilan Pertama, Akhirnya AHM di Tahan KPK

Mangkir Panggilan Pertama, Akhirnya AHM di Tahan KPK

Cagub
Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (Nur Indah/detikcom)

TERNATE, BRN– Calon gubernur (cagub) Maluku Utara
Ahmad Hidayat Mus (AHM) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin
(2/7). Sebelumnya AHM di panggil KPK untuk diperiksa pada Senin (25/6) lalu,
namun cagub yang disusung partai Golkar dan PPP itu mangkir dari panggilan dan
meminta KPK untuk menjadwalkan ulang. Tak hanya AHM, mantan ketua DPRD
Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Zainal Mus yang juga adik kandung AHM juga di
periksa KPK. Keduanya di periksa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi
(tipikor) pembebasan lahan fiktif bandara Bobong yang merugikan keuangan negara
senilai Rp. 3,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) tahun 2009.





Cagub peraih suara terbanyak versi hitung cepat sementara atau real count KPU itu nampak mengenakan
rompi oranye KPK dan didampingi kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab saat keluar
dari ruang pemeriksaan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul
18:38 WIB.

“ Saya terima kasih kepada semua saudara-saudara
yang sudah memilih Ahmad-Rivai nomor 1, dan bagi saya ini adalah bagian nikmat
yang sangat luar biasa kita sudah menang pilkada. Sabar saja masyarakat Maluku
Utara. Insya Allah kita dilindungi Allah SWT,” ujar AHM seperti dilansir
detik.com





AHM kemudian masuk ke mobil tahanan dan
menjalani masa 20 hari pertama penahanan di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur Kav
K-4.
“ Dilakukan penahanan terhadap AHM
selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. AHM
ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav K-4,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
kepada wartawan.





Selain diduga melakukan
tindak pidana korupsi (tipikor) pembebasan lahan fiktif bandara Bobong, diduga
anggaran untuk proyek tersebut sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi
keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan penghitungan dan koordinasi dengan
BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah.
Senilai Rp 1,5
miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa
menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad
melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain.
(tim brn/detik.com)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan