Brindonews.com
Beranda Hukrim LSM Polisikan Kades Anggai

LSM Polisikan Kades Anggai

Penyerahan tanda terima laporan dugaan pengrusakan hutan bakau di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Pulau Obi.

LABUHA, BRN – Kepala Desa
Anggai, Kecamatan Obi, Kamarudin Tukang dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.
Ia dilaporkan lembaga pemerhati lingkungan dan pesisir Kabupaten Halmahera Selatan
atas dugaan pengrusakan 2 hektare hutan bakau.

Safrudin Ibrahim, salah satu anggota lembaga
pemerhati lingkungan dan pesisir mengatakan, langkah itu dilakukan karena tak
mengubris beberapa demonstrasi di Kantor Camat Jikotamo.    





Safrudin mengemukakan, aksi itu selain memprotes
penggusuran hutan bakau yang dilakukan Kamarudin, juga mempertanyakan alasan
penggusuran. “ Karena pohon bakau/mangrove di lindungi negara. Perlindungan pohon
bakau ini tertuang dalam UU Nomor 27 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU Nomor 32
tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Aktifitas penggusuran tersebut kuat dugaan tidak
punya dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Kades juga diduga mengabaikan
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang pada hakekatnya merupakan
pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan
pemenuhan hak generasi yang akan datang.

“ Amdal adalah dokumen vital dalam
pembangunan sebagaimana di atur dalam Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tambah Ruslan, salah
satu anggota lembaga pemerhati lingkungan dan pesisir.





Usai menerima tanda
terima laporan kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang getol mengawal
isu-isu lingkungan di negeri saruma ini langsung menyampaikan tembusan laporan pengrusakan
hutan bakau di Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Halmahera Selatan. Kedatangan
Safrudi dan Ruslan diterima Fajri, salah satu staf di kantor itu. (bur/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan