Brindonews.com






Beranda Advertorial Lima Ruas Jalan yang Diklaim Bupati Usman Ternyata Lebih Dulu Diusulkan Pemprov Malut

Lima Ruas Jalan yang Diklaim Bupati Usman Ternyata Lebih Dulu Diusulkan Pemprov Malut

Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Saifuddin Djuba.


SOFIFI, BRN
Klaim Bupati Usman
Sidik yang menyebutkan lima ruas jalan di Halmahera Selatan merupakan hasil
lobinya akhirnya terpatahkan.
 





Ini setelah
Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, BPJN dan Dinas PUPR kabupaten kota menggelar
rapat membahas tentang verifikasi usulan penanganan jalan daerah melalui Inpres
(Instruksi Presiden).






Pembahasan
Inpres tentang pembangunan jalan daerah ini dipusatkan di ruang rapat BPJN
Prvinsi Maluku Utara,
Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah, Selasa, 7 Februari.

Lima ruas
jalan yang diklaim buah dari lobi Bupati Usman Sidik ini menyita perhatian dan
menjadi perbincangan hangat. Lima ruas jalan tersebut diantaranya
Peningkatan ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai; jalan lingkar Pulau Makian,
pembangunan
ruas jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar; ruas jalan Saketa-Dehepodo; dan ruas
jalan Matuting-Ranga Ranga.

Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Saifuddin Djuba
mengatakan, lima ruas jalan tersebut sudah diusulkan sejak
September 2022 melalui Bappenas dan Kementerian PUPR.
 





“Jadi
sudah divalidasi, dan di dalamnya ada lima ruas yang saat ini menjadi
perbincangan hangat. Lima ruas ini kewenangannya pemerintah provinsi karena
merupakan status jalan provinsi. Setidaknya Pak Bupati Halmahera Selatan tidak
harus menyampaikan bahwa provinsi tidak tahu menahu soal Inpres,” katanya.

“Usulan Inpres
itu ada yang melalui kabupaten dan provinsi, kemudian didanai oleh APBN. Jadi
yang menangani bukan dari pemerintah daerah, tetapi Kementerian PUPR melalui
BPJN,” tambahnya.

Saifuddin
menyebutkan, pemerintah pusat hanya membiayai tiga dari liman ruas jalan Inpres.
Bahkan sudah divalidasi. 





Tiga ruas jalan
yang tervalidasi adalah Saketa-Dehepodo, jalan lingkar Pulau Makian, dan dua di
Pulau Obi yaitu ruas Laiwui-Jikotamo-Anggai dan Jikodolong-Soligi-Wayaloar).

“Matutin-Ranga
Ranga tidak masuk. Kan sangat tidak mungkin pemprov dengan begitu mudahnya batalkan
beberapa ruas jalan yang sedang dikerjakan melalui Multiyears sesuai permintaan
Bupati Halmahera Selatan.
(red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan