Brindonews.com






Beranda Advertorial Lima Ruas Jalan di Halsel Jadi Tanggungjawab Pemprov

Lima Ruas Jalan di Halsel Jadi Tanggungjawab Pemprov

TERNATE,BRN Lima ruas jalan di Kabupaten Halmahera Selatan yang saat ini menjadi perincangan hanya, sudah diusulukan ke Kementerian tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikatakan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Saifuddin Djuba kepada wartawan usai pertemuan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara dan Dinas PUPR Kabupaten/Kota Selasa (7/2/2023) usai

Dalam rapat tersebut  dibahas terkait verifikasi terhadap usulan penanganan jalan daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) terkait jalan daerah. Jadi sudah divalidasi, tentunya didalamnya ada lima ruas yang saat ini menjadi perbincangan hangat.





“ Lima ruas jalan ini menajadi kewenangan Provinsi, setidaknya pemda Halsel tidak harus menyampaikan bahwa provinsi tidak tahu menahu soal Inpres,” katanya.

Sebab, kata dia, soal ruas jalan di Halsel ini pihaknya juga sudah mengusulkan ke pusat sejak September 2022 melalui Bappenas dan Kementerian PUPR dan itu sudah dibahas.

Saifuddin menjelaskan, usulan Inpres itu ada yang melalui kabupaten dan provinsi, kemudian didanai oleh APBN. Jadi yang menangani bukan dari pemerintah daerah, tetapi Kementerian PUPR melalui BPJN.
Meski demikian, ia mengungkapkan, untuk di Halsel hanya ada tiga ruas jalan saja yang masuk validasi lewat Inpres.





“Ketiga ruas jalan yang divalidasi itu adalah Saketa-Dehepodo, Pulau Makian, dua ruas jalan di pulau Obi (Laiwui-Jikotamo-Anggai dan Jikodolong-Soligi-Wayaloar). Sedangkan untuk Matutin-Ranga Ranga tidak masuk,” terangnya.

Pihaknya juga menegaskan sangat tidak mungkin Pemprov dengan begitu mudah membatalkan beberapa ruas jalan yang sementara dikerjakan melalui Multiyears sesuai permintaan Bupati Halsel. (ches/red))





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan