Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Kejari Halmahera Timur Kembalikan Uang Hasil Korupsi Stadion Kota Maba

Kejari Halmahera Timur Kembalikan Uang Hasil Korupsi Stadion Kota Maba

Kepala Kejari Halmahera Timur, I Ketut Tarima Darsana saat menyerahkan uang hasil korupsi yang disita dari empat tersangka kasus pembangunan tribun Stadion Maba.


HALTIM,
BRN
– Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur
mengembalikan uang sebesar lebih dari Rp 500 juta untuk disetor ke kas daerah. pengembalian
uang hasil korupsi oleh Kepala Kejari Halmahera Timur itu diterima langsung
BUpati Ubaid Yakub.





Uang ratusan
juta yang dikembalikan ini merupakan kerugian daerah yang disita dari empat
tersangka kasus korupsi pembangunan tribun Stadion Maba pada Dinas Pemuda dan
Olahraga Halmahera Timur.

Kepala
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, I Ketut Tarima Darsana mengatakan, uang yang
diselamatkan kemudian dikembalikan ke kas daerah itu setelah empat tersangka FL, LI, EM, IAH dan AG divonis satu tahun penjara dan
pengembalian kerugian.
 

“Pengembalian
kerugian keuangan negara sesuai dakwaan JPU ini meliputi pekerjaan Stadion Kota
Maba tahap I 2017 dan tahap II pada 2019 lalu,” kata I Ketut ketika proses
pengembalian daerah kepada pemerintah Halmahera Timur di ruang rapat kejari
setempat, Selasa, 7 Februari.





Menurut
I Ketut,
pengembalian
kerugian negara Menyusul perkara korupsi stadion Kota Maba mendapatkan putusan
tetap atau ingkrah dari Pengadilan Negeri Ternate.

“Pengembalian
uang ini sebagai kerugian negara untuk disetor ke kas daerah. Secara tunai kita
serahkan ke Bupati Ubaid Yakub dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Halmahera Timur,
Hendra Permana. Serah terima dibuktikan
dengan penandatanganan berita acara penyerahan. Totalnya yang diserahkan Rp
572.421.084,48,” ucapnya.

Bupati Ubaid
Yakub mengaku uang hasil tuntutan JPU yang di kembalikan oleh Kejaksaan Negeri
Halmahera Timur telah diterima pemerintah daerah.





“Hasil
pengembalian kami sudah terima secara langsung dari Kejaksaan. Saya tentu
berterima kasih kepada kejari karena sudah selamatkan kerugian negara dari
kasus perkara pekerjaan Stadion Kota Maba. Ini terbukti kejari memberikan
sumbangsi kepada pemerintah daerah memberantas kasus tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan uang yang dikembalikan bisa dipergunakan
untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
 

Kepala
Bidang Anggaran PBKAD Halmahera Timur, Hendra Permana mengatakan, uang hasil
korupsi yang dikemblaikan selanjutnya disetor ke kas daerah.
 

“Jadi kami akan lanjutkan setor ke rekening kas
umum pemerintah daerah. Hari ini juga setelah diterima langsung kami setor
melalui bank BRI kas Buli. Ya kami langsung tindak lanjuti,” katanya. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan