Dua ASN Terpidana Kasus Stadion Kota Maba Bakal Dipecat
Ricky Chairul Ricfhat. |
HALTIM, BRN– Dua terpidana kasus korupsi pembangunan Tribun
Stadion Kota Maba bakal dipecat.
Dua ASN
yang diberhentikan ini masing-masing mantan Kadis Pora Kabupaten Halmahera Timur Ailen Goeslaw dan Iwan
Asep Halsanudin.
Pada proyek
pekerjaan Tribun Stadion Kota Maba, Alien Goeslaw selaku kuasa pengguna
anggaran, sedangkan Iwan sebagai pejabat pembuat komitmen alias PPK. Keduanya bakal
dipecat tidak dengan hormat setelah mendapat sanksi hukum dengan kurungan satu
tahun penjara.
Sekertaris
Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Ricfhat mengatakan, dua abdi negara dipecat
secara resmi kalau Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sudah menerima Salinan putusan ingkraH Pengadilan
Negeri Ternate.
“Diseluruh
Indonesia semua secara normatif apabila orang yang bermasalah dengan hukum
dalam hal ini tindak pidana korupsi, pemerintah daerah akan memproses
pemberhentian setelah mendapatkan Salinan putusan pengadilan. Sampai sekarang
Salinan putusan itu belum kami terima,” kata Ricky, Rabu, 8 Februari.
Mantan Kepala
BP4D Halmahera Timur ini mengemukakan, sebagai acuan dan dijakan dasar pemecatan,
pihaknya telah bersurat ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur perihal permintaan salinan
putusan perkara Tribun Kota Maba.
“Pemda
sudah menyurat tapi belum ada balasan,” ucapnya.
Ailen Goeslaw
dan Iwan Asep Hasanudin adalah status terpidana. Gaji keduanya telah
ditangguhkan semenjak mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Halmahera Timur.
“Yang
pasti gaji Ailen dan Iwan sudah dilakukan pemutusan gaji sebelum mereka jadi
terpidana. Jadi ditetapkan tersangka pun kami sudah melakukan pemutusan gaji.
Mereka sebetulnya sudah diberhentikan sementara dari PNS. Menurut kami kalau
memproses pemberhentian dari PNS kami hanya tunggu Salinan putusan saja,”
terangnya. (mal/red)