Brindonews.com
Beranda Advertorial Utang Pihak Ketiga di Disperkim Malut 80 Persen Terbayar

Utang Pihak Ketiga di Disperkim Malut 80 Persen Terbayar

kantor dinas perkim malut

 

SOFIFI, BRN Progres pembayaran utang pihak ketiga oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara perlahan tapi pasti. Dari total utang rekanan sebesar Rp 128 miliar, tercatat sudah 80 persen dibayarkan.





“Total utang yang sudah terbayar 80 persen. Sisanya itu proses lahan Loleo dan masih menunggu SPD,” ujar Fali Gamawan, Fungsional Perencanaan Disperkim Malut, Kamis (10/10).

Fali memastikan sisa 20 persen utang rekanan bisa dilunasi secepatnya andai tidak ada kendala. Disperkim, menurut Fali, tengah menyiapkan anggaran senilai Rp32 miliar untuk menuntaskan utang bawaan yang terhitung 2019 hingga 2023.

“Kendala kita saat ini karena masih menunggu DPA APBD-P dari Kemendagri yang kini masih dalam tahap evaluasi,” katanya.





Fali menyatakan perihal utang, tidak ada alasan untuk tidak dibaya. Namun semua tergantung seperti apa hasil evaluasi APBD-P.

“Untuk bayar utang ke pihak ketiga, kami dari dinas menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri. Itu menurut dari bidang anggaran, otomatis penyesuaian nilainya kami belum tahu pasti. Yang penting kami sudah rekap semua sisa utang dari 2019-2024, dan semua sudah terekom,” pungkasnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan