Launching Website Disperkim Malut Mulai Action

![]() |
Kadis Perkim Provinsi Maluku Utara, Santrani Abusama |
SOFIFI,BRN –
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara
merupakan salah satu dari 12 instansi tekhnis susulan yang telah menjawab
harapan gubernur untuk segera menyediakan layanan informasi publik melalui
website.
Meskipun Dinas Perumahan
dan Kawasan masih tergolong baru. Namun dibawa kendali Santrani MS. Abusama
berhasil meluncurkan website yang di launching Gubernur Maluku Utara KH. Abdul
Gani Kasuba, Lc, M.Pdi bersamaan dengan peresmian 96 unit perumahan PNS di
areal perumahan di Sofifi, Kamis (13/09).
Kadisperkim Malut, Santrani
MS. Abusama kepada wartawan belum lama ini mengatakan bahwa
hadirnya Website Disperkim Malut sebagai wujud komitmen dan tindak lanjut
hasil pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pemerintah daerah
tertanggal 26 Juli 2018 untuk membuka layanan informasi publik.
“ Ini komitmen kami
menindaklanjuti arahan KPK dengan Pemerintah Daerah untuk membuka akses
informasi publik berkaitan kerja-kerja dinas,” ujar Santrani.
Tenaga Ahli gubernur Bidang
Informasi dan Teknologi Arifandy Mario Mamonto, S. Kom, M.Kom menjelaskan
pembuatan website SKPD teknis bertujuan untuk melakukan perbaikan pada sejumlah
sistem seperti sistem perencanaan yang baik melalui E-Planing, sistem
Pengelolaan Keuangan yang Akuntabilitas dan Transparan melalui
E-Budgeting, Sistem Perizinan yang baik
dengan E-PTSP, System Perpajakan melalui E-Samsat, Sistem One Data One Maps, Sistem Pengelolaan
ASN dan SKP melalui SIM dan SKP Online serta Keterbukaan Informasi Public
melalui Website masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, tambah Mario.
Data yang diperoleh redaksi
Brindnews.com, sejauh ini baru ada Enam (6) instansi teknis di lingkungan
Pemprov Malut yang sudah memiliki Website seperti Bappeda, Dinas Kesehatan,
Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas
Pariwisata, Badan Kepegawaian Daerah dan PTSP sementara 12 instansi tekhnis
yang menjadi rujukan susulan Gubernur seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan,
Dinas Keuangan, dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, Sekretariat Daerah, Biro Organisasi dan Biro Hukum.
Sementara 12 instansi
teknis masih dalam proses penyelesaian kecuali Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman yang telah melakukan launching. (brn/red)