Brindonews.com






Beranda Daerah 25 Napi Diusulkan Mendapat Remisi Natal Dan Tahun Baru

25 Napi Diusulkan Mendapat Remisi Natal Dan Tahun Baru

Lapas Klas IIB Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)

JAILOLO, BRN –  Lembaga Pemsyarakatan(Lapas) Klas II B Jailolo kembali mengusulkan 25 penguhuni Lapas ke Kementrian Hukum dan Hak asasi manusia (Kemenkum Ham) untuk mendapatkan remisi Natal.

Dari 25 narapidana yang diusulkan mendapat remisi Natal itu didominasi oleh napi yang terjerat kasus perlindungan anak.





” Usulannya sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu dan tinggal menungggu SK penetapan, nantinya diberikan kepada napi yang menerima remisi ditanggal 25 Desember, ” Kata Kasubsi registrasi Walid Bahmid, Selasa(10/12/2019).

Menurutnya, dari 25 napi yang diusulkan mendapat remisi Natal tersebut, sebanyak 14 orang mendapat remisi Natal pengurangan hukuman 15 hari sedangkan 17 napi lainnya mendapat remisi satu bulan serta empat napi lainnya juga mendapat lima belas hari.

Kata dia, yang diusulkan menerima remisi minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan ke atas serta berkelakuan baik. Selain itu juga dari 25 napi yang  mendapat remisi, ada satu orang yang bakal mendapatkan pembebasan bersyarat.





Sekedar diketahui, secara keseluruhan jumlah napi penghuni lapas Klas IIB Jailolo berjumlah 30 orang.(Yadi/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan