Brindonews.com






Beranda Headline Langgar Konstitusi, Kepimimpinan Surahman Tidak Sah

Langgar Konstitusi, Kepimimpinan Surahman Tidak Sah





Deklarasi Penolakan Musda KNPI Yang Dipimpin Surahman

TERNATE, BRINDOnews.com
Sejumlah Organisasi  Kepemudaan (OKP) dengan
tegas menolak hasil musyawarah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara yang ke VI. Musda yang digelar di
Royal Resto Rabu (22/11/2017) cacat hukum sebab tidak sesuai dengan konstitusi
KNPI yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

   

Ketua Bidang Komunikasi
Informasi dan Media Masa Majelis Pimpinan Wilyah (MPW) Pemuda Pancasila Rafiq
Kailul kepada brindonews.com Kamis (23/11/2017) mengatakan, selaku delegasi
yang memiliki legalitas organisasi berhimpun di KNPI tidak mangkui hasil musda ke
VI yang melahirkan Surahman sebagai Ketua KNPI Malut periode 2017-2020.





Menurutnya, mekanisme
pemberhentian seorang ketua KNPI sebelum masa jabatan yang belum berakhir  harus dilaksanakan musyawarah daerah luar
biasa (Musdalub) itu sudah diaturan dalam konstitusi KNPI maupun organisasi
manapun. Syarat-syarat yang dilaksanakan dalam musda mestinya, materi musda harus
dibagikan kepada peserta sebagai pemilik hak suara.

Ketua Bidang Perikanan dan
Kelautan Dewan Pimpinan Daerah DPD II KNPI Kabupaten, Ambrul Kaduturul, mengaku
sikap sebagian pengurus terutama dewan pimpinan pusat DPP KNPI yang mengambil langkah
di luar dari ketentuan organisasi sangat di sayangkan. 

Kata dia, undangan yang di
distribusi dengan mengatasnamakan Musdalub, akan tetapi fakta tidak ada musdalub
melainkan Musda ke VI. Kalau musda panitian harus memberikan konsederan
musyawarah untuk dibahas melalui mekanisme.  





DPD II KNPI Halmahera Selatan
dengan tegas menolak Surahman sebagai Ketua KNPI. Sementara Ikhi Sukradi tetap
diakui ketua KNPI yang sah berdasarkan mekenaisme organisasi.” Kami tetap
menagkui ketua KNPI Provinsi maluku Utara adalah ikhi Sukardi” tegasnya.

  

Sementara perwakilan dari
Gema Mathla’ul Anwar, serta organisasi lainya seperti HMI, PMII, tetap menolak
hasil musda dengan alasan, tahapan musyawarah diluar dari ketentuan organisasi,
sebab meknismenya harus melalui tahapan-tahapan persidangan. Organisasi cipayung
tetap mengakui Ikhi Sukardi sebagai ketua KNPI maluku Utara 2017-2020. (bud)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan