Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Jabatan
TERNATE,BRN – Desak Komisi Pemberantasan Korupsi KPK segera melayangkan panggilan kepada oknum-oknum yang terlibat kasus suap mantan gubenur Malut Abdul Gani Kasuba
Koordinator LPI Maluku Utara Rajak Idrus kepada redaksi brindonews.com via WhatsApp Selasa (14/5/2024) mengatakan, langka KPK dalam memberantas kasus tidak pidana korupsi, suap gubenur dan dan Ijin Usaha pertambangan di Maluku Utara patu diberikan apresiasi.
Jek sapaan akrabnya mengatakan, dari catatan lembaga Pengawasan Independen masih ada sekitar 7 kepala Organisasi Perngkat Daerah (OPD) yang diduga terlibat kasus suap mantan gubernur malut. Dan itu harus segera mungkin dipanggil dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
“ Mereka yang diduga terlibat suap itu wajib hukumnyan dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka”.
Selain tuju opd, juga termasuk beberapa pokja pada biro pengadaan barang dan jasa (Bpbj) dan pihak ketiga yang diduga turut serta dalam kasus suap jabatan dan suap proyek , juga harus dipanggil dan ditetapkan tersangka.
Lanjut dia, dugaan tindak pidana korupsi mulai dari suap proyek, jabatan dan IUP sudah menjadi masalah yang sering terjadi di daerah. Setiap pergantian pucuk pimpinan selalu saja terjadi loby-loby untuk mengamankan jabatan maupun proyek.
KPK juga diminta jangan hanya fokus pada kasus suap mantan gubernur Maluku Utara saja. Sebab selama ini yang menjadi catatan LPI ada juga dugaan kasus penyuapan antara pihak suasta (kontraktor) dan oknum pokja pada biro Pengadaan Barang dan jasa sering terjadi.
Apabila ada saksi yang tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa itu sama halnya memperhambat proses perkara hukum yang sementara berjalan, dan itu harus dijemput paksa, tegasnya.
“ Mereka para saksi yang diduga menghalangi proses hukum, segera dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka”
Perlu dikethaui ada banyak banyak pegawai negeri sipil memiliki asset yang tidak wajar dengan modus menggunakan nama orang lain. Prinsip LPI mendesak KPK untuk mendeteksi semua asset yang dimillik ASN mapun pihak suasta yang sudah diperiksa baik itu sebagai saski maupun tersangka, ungkapnya (red/brn)