Sekprov Malut Jabat Plh Gubernur
JAKARTA, BRN – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir ditunjuk oleh Mendagri untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Malut.
Pasalnya, masa jabatan Gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara berakhir pada hari ini, Jum’at, 10 Mei 2024.
Penunjukan Samsuddin A. Kadir untuk melaksanakan tugas gubernur telah tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/2200/SJ, tertanggal 9 Mei 2024.
Surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir itu bersifat Amat Segera, dan memuat masa jabatan 4 gubernur salah satunya Maluku Utara.
“Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku Utara pada tanggal 10 Mei 2024, Pj Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2024,” isi surat Kemendagri.
Berdasarkan Keppres RI no 38/P tertanggal 11 April 2019 Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali disahkan pengangkatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Malut 2019-2024 dan masa jabatannya berakhir pada 10 Mei 2024.
Dengan demikian, surat Kemendagri ini menunjuk Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir melaksanakan tugas gubernur, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan Malut. (Tim/red)