KPU: Batas Maksimal Dana Kampanye Per Paslon Senilai Rp 85 Miliar

![]() |
Ketua KPU Malut, Sahrani Somadayo |
TERNATE, BRINDOnews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Provinsi Maluku Utara
menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk masing-masing calon gubernur dan
wakil gubernur Malut senilai Rp. 85 miliar.
“penetapan maksimal dana kampanye setiap paslon itu tidak boleh
lebih dari Rp. 85 miliar,” jelas Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo saat
ditemuai usai rapat sosialisasi dana kampaye di ruang kerjanya, Senin
(5/2/2018) sembari mengakatan KPU siap melakukan audit jika proses
realiasasinya tidak sesuai dengan ketentuan.
Kata dia, awalnya KPU menawarkan batas maksimal dana kampanye senilai
Rp. 75 miliar. Akan tetapi ada beberapa tambahan termasuk penambahan alat praga
kampanye (APK) dari 150 persen dana kampanye di tiap-tiap paslon.
“Draf sebelumnya Rp. 75 miliar. Namun, para paslon menganggap itu
kurang dan meminta tambahan Rp. 2 miliar per Kabupaten/Kota dengan pertimbangan
kondisi geografi,” ucap Syahrani.
Alasan perubahan draf batas maksimal dana kampanye tersebut sudah
disepakati dalam rapat umum bersama bendahara setiap partai politik (parpol)
dan pertemuan terbatas. Penambahan penetapan batas maksimal dana kampanye itu
karena ada beberapa tambahan kelengkapan kampanye yang harus dicetak paslon
salah satunya alat praga kampanye (APK).
“Memang draf yang kita susun sebelumnya Rp. 75 miliar per paslon.
Namun ada beberapa tambahan dari 150 persen dana kampanye termasuk APK,”
tuturnya.
Menurutnya, ketetapan Rp. 75 miliar sebagai batas maksimal dana kampanye
tersebut dengan rincian Rp. 1 miliar per Kabupaten/Kota. Sehingga jika
dikalikan dengan sepuluh Kabupaten/Kota, operasional yang dibutuhkan setiap
paslon kurang lebih Rp. 10 miliar. Akan tetapi angka fantastis itu dianggap
masih kurang dari masing-masing paslon.
“Dari operasional itu jika kalkulasikan kurang lebih Rp. 75 miliar,
namun bagi paslon menganggap operasional itu masih kurang dan meminta dinaikkan
menjadi Rp. 2 miliar per Kabupaten/Kota dengan pertimbangan pertimbangan
kondisi geografi kab/kota,” urai Syahrani.
Ia juga meminta kepada setiap paslon paling lambat 18 Februari 2018
laporan dana kampanye sudah harus dimasukkan ke KPU yang mana sudah disepakati.
Sehingga penggunaan dana kampanye tidak keluar dari garis kewajaran. Artinya,
penggunaan dana kampanye tidak bisa lebih dana yang sudah sepakati.
Kata Sahrany, KPU juga akan mengaudit dana kampanye setiap paslon cagub
dan cawagub dengan mendatangkan auditor yang bertugas meneliti tingkat
kewajaran penyaluran dana kampanye yang sudah ditetapkan. Jika dalam laporan
dana kampanye tersebut ada yang melebihi dana yang telah ditetapkan maka
pasangan calon kepala daerah bisa dikenakan sanksi serta didiskualifikasi.
“Jika laporan dana kampanye di bawah standar yang telah ditetapkan
KPU itu tidak ada masalah. Selagi itu diinilai masih dalam tingkat
kewajaran,” katanya. (emis/red)