Brindonews.com
Beranda Headline GPM Desak KPK Ambil Alih Kasus Halsel Expres

GPM Desak KPK Ambil Alih Kasus Halsel Expres

TERNATE, BRN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengambil Alih Kasus Korupsi pengadaan kapal MV. HALSEL EXPRES 01 senilai Rp.15 miliar dengan Tersangka mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba dan Amiruddin.

Hal ini disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kota Ternate saat menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin, 12 Agustus 2024.





Koordinator aksi GPM Kota Ternate, Ajiz Abubakar mengatakan, KPK harus menjadikan kasus ini sebagai atensi utama untuk penyelidikan lebih lanjut. Bila perlu Kejati membuka ruang koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3), Kemudian LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara mengajukan Praperadilan di PN Ternate dan Hakim Tipikor PN Ternate mengabulkan permohonan pemohon (HCW), ” ujarnya.

“Sebagaimana tercantum dalam putusan praperadilan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.TTE yang memuat tentang perintah kepada penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan kejahatan korupsi anggaran pengadaan Kapal MV. HALSEL EXPRES 01, ” sambungnya.





Lanjut Ajis, konsekuensi hukum atas putusan praperadilan tersebut, maka menjadi kewenangan sekaligus kewajiban penyidik Kejati Malut untuk mencabut dan membatalkan status SP3 atas kasus korupsi anggaran pengadaan kapal MV. HALSEL EXPRES 01 Senilai Rp.15 miliar dengan tersangka mantan Bupati  Halsel, Muhammad Kasuba dan Amiruddin Akt.

Untuk itu, DPC GPM Kota Ternate menyampaikan sikap tegas yakni mendesak Kejati segera panggil dan periksa kembali Muhammad Kasuba dengan status tersangka atas dugaan korupsi anggaran pengadaan Kapal MV. HALSEL EXPRES 01 Senilai Rp15 miliar.

Mendesak KPK Republik Indonesia Segera periksa mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba atas dugaan keterlibatan kasus korupsi tersebut (Tim)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan