8 ASN di Halmahera Timur Dipecat karena Terbukti Korupsi
Dua Lainnya Menyusul
Ilustrasi ASN Korupsi. |
HALTIM, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memutuskan untuk
memecat Delapan ASN yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.
Mereka adalah Beni Pati, Yus Koboru,
Juandi Baema, Rusdan T. Haruna, alm. Adnan Fihir, Sufro Ipe dan Fahril. Kedepalan
ASN ini dipecat ini setelah pengadilan memvonis mereka bersalah secara sah.
Kepala BKD Halmahera Timur, Ismail
Mahmud mengatakan, pencabutan status ASN terhadap Delapan orang terpidana itu
setelah pemerintah menerima salinan inkra pengadilan.
Pemecatan ini belum termasuk mantan
bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Halmahera Timur, Gafur dan Firdaus
selalu PPK pekerjaan proyek air mancur. Keduanya belum dipecat lantaran pemerintah
belum mendapat salinan inkra.
“Kami sudah ajukan surat permintaan
salinan putusan ke pengadilan tipikor untuk dua orang napi, tetapi sampai
sekarang belum direspon. Kami akan menyurat kembali dan apabila sudah dapat
salinan putusanya akan kami ajukan proses pemecatannya,” kata Ismail, Selasa, 8
Maret 2022.
Kendati belum dipecat, lanjut Ismail,
hak berupa gaji dan tunjangan tidak lagi dibayarkan, terhitung semenjak keduanya
dijatuhi sanksi hukum oleh pengadilan tipikor. Pemecatan ASN yang tersandung kasus
baik pidana korupsi dan pidana umum tetap dipecat, asalkan divonis terbukti bersalah.
“Karena apabila kami tidak melakukan
pemutusan hak-hak kedua napi, nanti akan menjadi temuan. Selain itu karena
terus diawasi oleh Mahkamah Agung. Khusus untuk kasus korupsi tidak ada
teloransi, tetapi untuk kasus pidana umum ada toleransi yaitu masa hukuman
dibawa dua tahun tidak pecat,” jelas Ismail. (mal/red)