Konoras Sebut Dinas ESDM Diduga Rampok APBD

TERNATE,BRN – Dugaan biaya perjalan dinas Energi Sumber Daya Mineral yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp. 4 Miliar lebih dinilai suatu kejahatan terbesar dalam sejarah.
Pengamat hukum Maluku Utara Muhammad Konoras kepada redaksi brindonews.com via WhatsApp Kamis (28/9/2023) mengatakan, jika satu dinas atau badan instansi pemerintah daerah Propinsi yang cuma jalan jalan saja ke dalam waliyah nya sendiri dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp. 4 miliar dalam setahun, menurut saya adalah sesuatu yang mustahil terjadi. Namun jika fakta memang benar, ini adalah suatu kejahatan terbesar sepanjang sejarah, dimana jarak antara ibu kota Provinsi dengan Kota Tidore hanya ditempuh dalam waktu 5 menit.
Menurutnya, perjalanan dinas ke Kota Tidore Kepulauan patut dipertanyakan apa kegiatan yang sangat urgen dengan perjalanan dinas tersebut. Jika isu SPPD senilai Rp. 4 miliar perjalanan dinas untuk ke Kota Tidore ini adalah sebuah realita atau memang benar benar ada atau bukan hoax. Maka dalam maka bahasa yang pantas kepada pelaku adalah pembunuh rakyat berdarah dingin dan patut dijuluki Perompak darat, atau nama lain adalah pembajak darat.
“Kalau benar adaya anggaran perjalanan dinas ESDM Provinsi Malut itu senilai Rp. 4 miliar itu berarti bisa dikatakan dinas tersebut adalah perampok darat, atau pembajak uang rakyat”
Namun demikian isu hangat ini harus dilakukan penyelidika oleh Aparat Penegak Hukum agar tidak menjadi isu liar yang merugikan pihak yang disangka. Atau paling tidak Gubernur wajib mengambil sikap tegas dengan meminta kepada BPK untuk mengaudit penggunaan dana 4 Miliar hanya unutk jalan jalan ke Tidore yang notabene tidak memiliki sumber daya mineral dan energi seperti di Haltim, Halteng dan Halsel.
Jika anggaran sppd dinas ESDM itu benar senilai Rp.4 miliar, maka wajib penegak hukum melakukan pemanggilan terhadap kepala dinas untuk dimintai keterangan sehingga hal ini dapat di ketahui dengan jelas. “ Aparat penegak hukum wajib melayangkan panggilan kepada kadis ESDM Malut Aryanto Andili untuk dimintai ketarangan terkait dengan dugaan SPPD yang nilainya sangat fantastis.
Sebelum berita ini dipublis kepala dinas ESDM Provinsi Maluku Utara saat dikonfirmasi via whatsApp Jumat (28/9/2023) tidak ada respon (red/tim)