Brindonews.com






Beranda Hukrim KNPI Ajak Publik Kawal Proses Hukum Kasus Korupsi di Maluku Utara

KNPI Ajak Publik Kawal Proses Hukum Kasus Korupsi di Maluku Utara

Irman Saleh.

TERNATE, BRN – DPD KNPI Maluku Utara mengajak semua pihak agar
fokus mengawal penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi
dan Polda Maluku Utara.

Sikap apatis publik sudah tentu proses
hukum tindak pidana korupsi tidak maksimal. Padahal dugaan praktik korupsi di lingkup
Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan kabupaten kota terbilang kian
menjadi-jadi.





Kekahawatiran dan ketidakseriusan
penanganan kasus para “pencuri berdasi” ini disampaikan oleh Ketua DPD KNPI
Maluku Utara, Irman Saleh.

CEO Nuansa Media Grup (NMG) itu menganggap
lembaga penegak hukum tidak begitu serius mengusut kasus dugaan korupsi di Maluku
Utara. Akibatnya, para pejabat yang diduga korupsi seenaknya menilep uang.

“Kalau saja penegak hukum itu serius,
kenapa begitu banyak kasus dugaan korupsi, termasuk di pemerintah gosale puncak
proses hukumnya dihentikan. Terutama uang makan minum di biro umum yang proses
penyelidikannya sudah dihentikan. Setidaknya Kepala Kejati Malut menjelaskan
secara serius ke publik, tentang apa alasan rasional sehingga proses hukum
kasus itu berhenti. Jika perlu, kejati buat forum terbuka untuk publik,
kemudian menjelaskan ke publik,” ujar Irman, Senin, 10 Januari.





Irman mengemukakan, jika proses hukum
kasus dugaan korupsi anggaran makan minum diberhentikan, kemungkinan proses
hukum dugaan korupsi anggaran menara Masjid Almunawwar sebesar Rp2 miliar akan bernasip
sama. Begitu juga anggaran media massa untuk penanganan covid-19 di Dinas
Kesehatan Maluku Utara.

“Hampir semua dugaan korupsi yang
terjadi di Pemprov Malut itu tidak diusut serius. Justru proses hukumnya
dihentikan di tengah jalan,” ujarnya.

Irman mengingatkan Kepala Kejaksaan dan
Polda Maluku Utara berhati-hati dalam penanganan supremasi hukum, terutama
menyangkut penindakan kasus dugaan korupsi. Kepercayaan publik sudah pasti
hilang apabila terus-terusan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dengan
alasan yang tidak jelas.





Polda dan kejati boleh saja
mengembalikan rasa percaya masyarakat, jika menuntaskan kasus-kasus korupsi
yang sementara ditangani.

“Kalau kondisinya sudah begitu, maka
publik akan menganggap percuma saja melaporkan kasus korupsi ke dua lembaga itu,
tetapi sebaiknya dilaporkan ke KPK. Kalau kasus-kasus yang sementara ditangani
itu tidak bisa diselesaikan, tetapi justru dihentikan penyelidikan dan
penyidikannya, maka jangan salahkan publik jika dua lembaga penegak hukum ini
hilang kepercayaan,” ucapnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan