Ketua Tim Hukum GPM Minta Polres Halsel Ungkap Dugaan Penembakan Warga Sayoang
HALSEL, BRN – Ketua Tim Hukum dan Advokasi Klasis GPM Pulau-Pulau Bacan, Imanuel Risto Masela, S.H., M.H., mendesak Polres Halmahera Selatan segera mengusut tuntas dugaan penembakan terhadap Jansen Lazarus Filipi Paulus (30), warga Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Korban mengalami luka di bagian dada kanan saat dalam perjalanan menuju tempat ibadah pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIT. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Marabose.
Menurut Imanuel, peristiwa tersebut telah menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga masyarakat Desa Sayoang yang berharap aparat penegak hukum segera mengungkap penyebab kejadian dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
“Kami mengutuk keras tindakan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Aparat kepolisian, khususnya penyidik Polres Halmahera Selatan, perlu segera mengusut kasus ini secara profesional agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa aman,” ujar Imanuel.
Ia menilai penyelidikan yang cepat dan menyeluruh sangat penting untuk mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan maupun unsur kelalaian. Namun, menurutnya, kesimpulan mengenai hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Imanuel menjelaskan bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya unsur niat (mens rea) dan perbuatan (actus reus). Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada tahap ini belum dapat disimpulkan apakah dugaan penembakan tersebut merupakan tindak pidana yang direncanakan atau terjadi karena kelalaian dalam penggunaan senjata angin.
“Yang terpenting saat ini adalah penyidik bekerja secara cepat, profesional, dan objektif untuk mengungkap pelaku maupun penyebab peristiwa tersebut. Dengan begitu, korban, keluarga, dan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum serta rasa aman,” katanya.
Ia juga berharap aparat kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat selama proses penyelidikan berlangsung agar tidak muncul kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa serupa. (Red)






