Brindonews.com
Beranda Headline Putusan Dugaan Pelanggaran Etik SS Tinggal Tunggu Jadwal

Putusan Dugaan Pelanggaran Etik SS Tinggal Tunggu Jadwal

Ilustrasi palu sidang.

TERNATE, BRN
Badan Pengawas Pemilu Kota Ternate menjadwalkan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik terhadap salah
satu anggota panitia pengawas pemilu kecamatan atau panwaslu
kecamatan
pekan ini. Hasil itu diputuskan kalau penanganannya sudah
selesai.





Ketua Badan
Pengawas Pemilu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, dugaan pelanggaran etik
salah satu anggota panwaslu kecamatan inisial SS itu prosesnya masih berjalan.

Menurut
Kifli, sidang dengan agenda putusan itu dilakukan lebih cepat dari jadwal.
Putusan sidang akan dilakukan sore ini atau malam nanti.

“(tergantung),
yang pasti kita akan putuskan. Proses penanganan perkara sudah sesuai prosedur,”
ucap Kifli ketika disambangi brindonews.com di
kantor Bawaslu Kota Ternate, Jumat (16/10). “SS cuma satu kali dipanggil untuk
dimintai keterangan”.





Sulfi
Majid menambahkan, SS diperiksa karena diduga terlibat fungsionaris Partai
Gerindra Kota Ternate. Anggota yang membidangi devisi hukum dan penindakan
pelanggaran di Bawaslu Kota Ternate ini bilang, perkara yang mencatut nama SS
itu menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat.

“Prosesnya
masih berjalan. Ada sekitar 8 saksi yang diperiksa,” ucapnya.

Bukan Pengurus Gerindra





Kepengurusan
partai yang mencatut SS dibantah Ketua Gerindra Wilayah Provinsi Maluku Utara,
Sahril Taher. Mantan Sekretaris Komisi III DPRD Maluku Utara ini menyatakan, SS
sama sekali bukan pengurus.

“(kalaupun)
dirinya masuk pengurus partai, maka dalam proses tahapan penjaringan atau penerimaan
panwaslu itu harusnya yang bersangkutan sudah gugur. Nah, sekarang SS lolos seleksi
dan terpilih sebagai anggota panwaslu, lalu dibilang masuk pengurus partai itu
tidak mungkin,” jelas Sahril ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis
(15/10) kemarin.

“Kalau
sekarang masih dalam tahapan penerimaan, itu bisa jadi. Tetapi sekarang tahapannya
(perekrutan) sudah selesai dan yang bersangkutan dinyatakan terpilih. Itu
berarti yang bersangkutan bukan pengurus partai,” Sahril menambahkan.





Sahril
bilang, soal SS sebagai fungsionaris Gerindra harus bisa dibuktikan. Bukti
foto, lanjut Sahril, belum bisa dijadikan jaminan.

“Nama
orang inikan banyak. Januari dan Februari lalu saya sudah keluarkan surat yang
menerangkan SS bukan pengurus Gerindra. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada
pengurus Gerindra yang jadi penyelenggara pemilu, baik pengawas pemilu ataupun
KPU,” tegasnya.

Madiani
Muksin mengaku pernah dikonfirmasi Bawaslu Kota Ternate mengenai dugaan
kepengurusan SS. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Ternate ini
menyebut, mengenai kepengurusan partai yang mencatut SS itu belum diketahuinya.





“Kemungkinan
mantan pak sekertaris Patris (almarhun) yang kase masuk. Tapi saya tidak apa nama Sri itu benar Sri yang saat
ini menjabat salah satu komisioner panwaslu kecamatan di Kota Ternate,” ucapnya
ketika dikonfirmasi melalui handphone, Jumat tadi.

“Suda disampaikan
ke bawaslu bahwa saya belum bisa pastikan, karena waktu itu nama itu saya tidak
kenal orangnya, saya juga so (sudah) lupa
karena waktu itu nama SS bukan saya yang kase
masuk. Kemarin saya juga sempat dikirim foto, tapi di foto itu saya tara (tidak) kenal dia (SS) punya muka,
karena selama ini ada kegiatan partai saya tara
pernah lia dia ikut. Kalau namanya saya yang kase masuk, saya pasti kenal
orangnya”.

Sri
Susanti mengatakan, nama yang tercantum dalam surat keputusan kepengurusan
partai berlambang kepala burung garuda itu mirip namanya. Walau begitu, lanjut
Sri, itu bukan dirinya.





“Sudah dimintai keterangan mengenai nama saya
yang ada di SK. Saya bilang kalau itu betul saya, kenapa selama ini tidak pernah diajak koordinasi. Bahkan tidak
pernah dilantik, termasuk menerima surat keputusan dari partai besutan Prabowo
itu,” kata Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Ternate
Tengah yang membidangi devisi pengawasan ini.
(ham/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan