Kepala BKD Malut Minta Bupati Sula Segera Anulir SK Pergantian Pejabat

![]() |
Kepala BKD Maluku Utara, Idrus Asagaf |
SOFIFI, BRN – Lantaran seenaknnya melakukan pergantian pejabat dan melantik pejabat baru di jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemberhentian sejumlah pejabat tinggi Pratama dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepsul ini dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan pasal 162 UU no 10 tahun 2016.
Atas dasar ini Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Idud Assgaf meminta kepada Bupati Kepulauan Sula agar segera menganulir beberapa SK pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama di Pemkab Kepulauan Sula.
“Diminta kepada Bupati Kepulauan Sula agar segera menganulir atau membatalkan kembali proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan administrator maupun pelaksana tugas pada jabatan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Idrus kepada wartawan, Sabtu (12/6/21).
Idrus juga mengancam akan melakukan investigasi jika surat yang dilayangkan tidak direspon oleh Bupati Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus.
“Kami bakal melakukan investigasi dan melibatkan inspektorat untuk melakukan audit kepegawaian dan direkomendasikan ke instansi pusat terkait yakni BKN, KASN,Kemenpan dan Kemendagri,”jelas Idrus
Idrus juga menyebut, tidak ada persoalan bagi Bupati selaku PPK untuk melakukan pergantian Pejabat Tinggi Pratama sepanjang mengikuti ketentuan aturan yang berlaku.
“Sederhana saja, dikembalkkan dulu ke jabatan semula , baru menerapkan aturan seleksi terbuka atau job fit untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memenuhi syarat. Sama halnya dengan menggunakan TPK untuk Jabatan Administrasi. Harus ada konsultasi tertulis untuk mendapatkan izin dan rekomendasi,”tutup Idrus.(BRN)